KUPANG - Pemerintah provinsi katanya terbuka terhadap semua masukan kontruktif dalam rangka memajukan provinsi ini.
Menanggapi saran terkait sumbangan dan pungutan pendidikan SMA dan SMK Negeri, Gubernur NTT berpandangan bahwa jika sumbangan pendidikan dimungkinkan secara regulasi maka orang tua tetap boleh menyumbang sepanjang pengelolaan sumbangan tersebut dilakukan secara transparan dan tidak dikorupsi.
Untuk itu Gubernur meminta agar seluruh penggunaan dana sumbangan komite diaudit inspektorat provinsi secara rutin. Terhadap penahanan ijasah, Ia memerintahkan kepala dinas pendidikan agar mendata ijasah yang ditahan di seluruh sekolah dan segera diserahkan kepada para peserta didik dan orang tuanya karena ijasah adalah hak anak.
Persoalan orang tua yang belum membayar sumbangan komite tidak boleh dibebankan kepada anak dengan menahan ijasah anak. Anak-anak juga tidak boleh dilarang mengikuti ujian meskipun belum lunas membayar sumbangan komite. Sebab mengikuti ujian juga adalah hak anak.
Kadis Pendidikan, Ambros Kodo pada kesempatan itu menyampaikan akan menyiapkan draf peraturan Gubernur dengan mengakomodasi seluruh saran dan masukan demi perbaikan layanan pendidikan di NTT.
Kepala Ombudsman RI Perkawilan NTT Darius Beda Daton saat itu juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur NTT, Melky Laka Lena dan seluruh pimpinan perangkat daerah atas diskusi ini.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur NTT, Melky Laka Lena dan seluruh pimpinan perangkat daerah atas diskusi ini. Mari bersama-sama mewujudkan NTT Bangkit NTT Cerdas,” kata dia.