JAKARTA- Proses penanganan hukum terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, oleh Polda NTT atas kasus kekerasan seksual terhadap empat perempuan termasuk tiga anak di bawah umur, kini memasuki babak baru.
Pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, Fajar dipindahkan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri ke tahanan Polda NTT. Terbaru, per hari ini (10/06), Fajar dilimpahkan dari Kejati NTT ke Kejari Kupang untuk persiapan persidangan lebih lanjut. Langkah ini sebagai tindak lanjut pasca Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dirinya dinyatakan lengkap (P21).
Ini merupakan progres yang baik dalam membuka keadilan bagi korban dan keluarga. Namun meskipun begitu, publik dan juga korban tentu menilai proses ini tidak cukup berarti. Apalagi kasus ini sempat terkatung-katung dan cendrung tertutup dari pantauan publik. Bahkan sampai dengan saat ini, Fajar pun tidak dijerat dengan UU TPPO, Padahal apa yang dilakukannya sudah terkualifikasi sebagai kejahatan TPPO.
Perkembangan penanganan kasus ini pun mendapat respon serius dari Aliansi Peduli Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) dan juga korban dan pendamping.
Koordinator APPA NTT yang juga Ketua Tim PKK NTT, Asti Laka Lena menilai “Kasus ini menunjukkan betapa rentannya perempuan dan anak-anak di NTT dari kejahatan seksual, bahkan oleh mereka yang seharusnya melindungi warga. Negara harus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, dan menggunakan pasal-pasal pidana yang berat kepada Fajar, terutama pasal dalam UU TPPO dan Kejahatan Transnasional,' ujar Asti.
Selain itu, orang tua anak korban, menyatakan “kami hanya ingin dia dihukum seberat-beratnya, atau bila perlu hukuman mati. Karena Pelaku sebagai seorang aparat Polisi apalagi seorang Kapolres harus jadi pelindung tapi tega merusak anak kami yang berusia 5 tahun. Dia merusak masa depan anak kami. Keluarga kami tidak menerima hal ini," tegasnya.
Senada dengan orang tua korban, Veronika Ata, SH. MH, selaku Pendamping Korban menambahkan “Keluarga korban mengalami tekanan psikis yang berat. Negara harus hadir tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi Korban," tandas veronica.