Launching Aksi Sosial Nasional “Bapas Peduli”, Gubernur NTT Dukung Penerapan KUHP Baru


KUPANG
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan segera berlaku pada Januari tahun 2026. Di dalam UU itu, telah diatur opsi hukuman pidana nonpenjara atau pengabdian masyarakat.

Dan dalam rangka mendukung persiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mana memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara, khususnya untuk tindak pidana ringan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang dan Bapas Waikabubak menghadiri secara daring kegiatan Launching Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli (GNPP), Kamis (26/06/2025).

Acara launching yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini mengangkat tema “Bersama Masyarakat Menata Ulang Kepercayaan” dan dipusatkan di perkampungan Budaya Betawi.

Aksi sosial yang bisa disebut sebagai ‘latihan implementasi UU’ ini diikuti oleh 2.217 klien Bapas di seluruh Indonesia. Adapun klien Bapas itu adalah narapidana yang sudah bebas bersyarat, cuti bebas, dan cuti menjelang bebas.

Sedangkan di Kota Kupang, tepatnya bertempat di Taman Nostalgia, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, unsur Forkopimda, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang, serta sejumlah stakeholder serta klien balai pemasyarakatan.

“Kegiatan ini merupakan gerakan yang mencerminkan semangat dan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru,” ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto, di acara launching tersebut langsung dari Setu Babakan, Jakarta Selatan.

“Yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman tetapi orientasi kepada keadilan restoratif yang menekankan kepada pemulihan hukuman hidup kehidupan dan penghidupan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui pengenaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan alternatif pemidanaan lainnya,” ungkap Agus Andrianto.

“Dalam aksi sosial ini, ada banyak kegiatan yang akan dilakukan oleh para klien Bapas, yakni kegiatan bersih-bersih lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, dan lain sebagainya. Kegiatan ini sendiri akan rutin dilakukan sebulan sekali di seluruh Indonesia sampai KUHP baru resmi diberlakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Tim Penyusun KUHP sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UI, Profesor Harkristuti Harkrisnowo menerangkan aturan hukuman pidana di KUHP yang baru itu diharapkan bisa mengurangi over crowding di Lapas yang ada di seluruh Indonesia. Pemberian hukuman non penjara dijelaskannya akan diputuskan oleh pengadilan dan Kemen Imipas akan menyiapkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

“Kita harap, adalah dengan adanya paradigma baru, yaitu di mana tidak semua orang itu harus masuk penjara. Tapi ada alternatif pidana penjara, yaitu pidana kerja sosial yang sekarang sedang dilaunching, dan kemudian pidana pengawasan. Dan ini tadi pertanyaannya, kita harapkan ke depannya bisa mengurangi overcrowding, karena overcrowding kita itu memang luar biasa, karena juga anggarannya sangat terbatas untuk membangun yang baru,” jelas Profesor Harkristuti Harkrisnowo.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam kesempatan dialog singkatnya secara daring dihadapan Menteri Imipas, Agus Andrianto menyatakan komitmen dan dukungan penuh terhadap implementasi KUHP yang baru.

“Terima kasih Pak Menteri yang kami hormati. Kami di NTT, waktu diberitahu oleh Pak Kanwil dan jajaran,  tentu kami senang sekali kalau ini sudah mulai diberlakukan dan dijalankan di NTT. Dan nanti di seluruh NTT akan juga kami support yang sama, agar konsep baru dari penanganan klien Bapas juga napi ini, sukses diimplementasikan di NTT,” ujar Gubernur Melki.

Gubernur Melki juga menyoroti dimana perlu penambahan unit Bapas di NTT, khususnya di Pulau Flores.

“Dan izin Pak Menteri, satu masukan dari kami, di NTT sini Bapasnya ada dua. Kalau diizinkan nanti ada satu lagi yang di Flores karena belum ada Pak Menteri, karena kami wilayah kepulauan. Daratan Timor sudah ada di Kupang. Sumba sudah ada. Cuma yang di Flores itu, ada delapan tingkat dua yang belum Pak Menteri. Sehingga memang untuk lebih optimal, diizinkan dibuat satu di Flores, agar nanti semuanya bisa terkoordinir dengan baik di bawah koordinasi Pak Menteri dan jajaran di pusat dan kami dari jajaran di provinsi NTT,” jelasnya.

Ia juga menambahkan salah satu gagasan agar kedepannya setiap Lapas di NTT didesain supaya para napi dapat menghasilkan produk apapun yang punya nilai ekonomi sehingga ketika keluar dari Lapas memiliki bekal untuk berwirausaha. Hal ini, Ia jelaskan sejalan dengan program _One Village, One Product_ yang tengah dijalankan di seluruh daerah di Provinsi NTT.

“Kami juga punya program di NTT _One Village, One Product_ . Jadi kedepan kita akan desain dengan baik, supaya setiap lapas juga ada, satu lapas satu produk yang bisa juga kita buat dalam rangka untuk mengisi produk-produk UMKM di NTT. Ini salah satu gagasan kami, yang jika bisa diterapkan tentu akan sangat baik dan berdampak positif,” tambah Melki.

Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) ke depan akan semakin kompleks, termasuk dalam pendampingan tersangka pada proses peradilan dan pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Pendampingan oleh PK Bapas akan menjadi kunci dalam strategi menekan over capacity di Lapas, Rutan, dan LPKA se-NTT. Ini merupakan bagian penting dari reformasi hukum yang berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar penghukuman,” jelasnya.

Usai mengikuti acara secara daring, kegiatan tersebut ditutup dengan aksi penanaman pohon secara simbolis oleh Kanwil Ditjenpas NTT, Forkopimda, dan perwakilan stakeholder.

Melalui aksi sosial ini, balai pemasyarakatan berharap dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap para klien, sekaligus menyiapkan mereka menjadi warga negara yang baik dimana taat terhadap hukum, produktif serta bertanggung jawab.

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال