Dari Kekerasan Seksual Terhadap Anak Hingga Hilangnya Perkara Narkoba di Persidangan Tertutup Mantan Kapolres Ngada



KUPANG - Aksi demo Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan  mengelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (7/7/2025).

Dalam aksi tersebut, masa menuntut persidangan secara terbuka terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum seberat- beratnya terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan mengusut tidak dimasukkan berkas perkara kasus Narkoba. di persidangan.

Puluhan massa melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang pukul 09.15 wita, Senin, 7/7/2025. Aksi ini dikawal ketat oleh ratusan aparat Kepolisian dan Brimob yang datang mengunakan kelengkapan anti huru-hara. 

Dalam orasi secara bergantian menyoroti kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan  penyalahgunaan narkoba yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar yang saat ini sedang dalam persidangan.

Anggota DPRD Provinsi NTT Winston Neil Rondo dalam orasi mengatakan saat ini mantan Polres Ngada dengan pelanggaran ganda terhadap kekerasan terhadap anak di bawah umur dan terbukti mengunakan narkoba.

"Kasus asusila anak di bawah umur. Kami juga menuntut adanya transparansi kasus Narkoba AKBP. Fajar dihukum berat oleh hakim," jelas Winston.

Winston mengaku kabar penangkapan Kapolres dan terbukti adanya kekerasan terhadap anak di bawah umur dan menggunakan narkoba sudah merusak citra lembaga kepolisian.

Akan tetapi menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa pasal-pasal hukum Narkoba mantan Kapolres AKBP Fajar tidak di masukan dalam persidangan?

Padahal polisi yang seharusnya melakukan penegakan hukum, mala terbukti melakukan pelanggaran hukum yang merusak citra institusi tersebut.

“Seharusnya polisi menegaskan hukum dan mengayomi masyarakat bukan merusak anak anak kami seperti ini,” tegasnya.

Dalam orasinya menuntut adanya reformasi menyeluruh di tubuh Polri dan transparansi di kepolisian dalam  menjalani penyidikan dan hingga menetap pasal-pasal berkaitan dengan terdakwa.

"Kami menuntut reformasi menyeluruh di tubuh Polri dan transparansi di kepolisian dalam  menjalani penyidikan dan menetap pasal-pasal berkaitan dengan terdakwa," tambahnya.

Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim A. A. GD. Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto berlangsung tertutup dan tidak boleh diliput media.

Hal senada disampaikan Ketua Rumah Perempuan Libby Sinlaeloe mempertanyakan pasal penyalahgunaan narkotika yang tidak dimasukkan dalam berkas perkara. Pasalnya, dari hasil penyidikan dan tes urine di Propam Mabes Polri, AKBP. Fajar positif menggunakan narkoba

"Kenapa pasal narkoba tidak dimasukkan dalam berkas perkara, ada apa dengan Polda NTT," ucap Libby saat di tanya media.

Kecewa persidangan kasus pencabulan anak mantan Kapolres Ngada di lakukan tertutup.

"Libby berharap, Hakim lebih independen dalam menangani kasus mantan Kapolres Ngada dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya, guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas,” pungkasnya.

Demikian juga mantan kapolres ini terbukti mengunakan Narkoba dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur menuai kecaman dari  Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan yang tergabung dalam Organisasi yakni:

YKBH JUSTITIA, LPA NTT Rumah Perempuan, RUMAH HARAPAN-GMIT. PKBI NIT IMOE NIT, AJI KOTA KUPANG IRGSC, KOMPAK JIP, IPPI KPAP NTT, GARAMIN, LOWEWINI. HWDI YAYASAN CITA Masyarakat Madani Hanae YTB, SABANA SUMBA, LBH SURYA NTT, Solidaritas Perempuan FLOBAMORATAS, PWI NTT, PIAR NIT, UDN, GMKI, GMNI, HMI, PMKRI.

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال