KUPANG - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 100.000 pekerja rentan, bertepatan dengan penyelenggaraan Paritrana Award 2024 di Hotel Harper Kupang, Senin (21/7/2025).
Acara ini merupakan wujud komitmen pemerintah provinsi untuk melindungi pekerja informal, khususnya kelompok miskin ekstrem, dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja dan kematian.
Dalam sambutannya, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan, program ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28A ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2, yang menjamin jaminan sosial untuk pengembangan martabat manusia.
“Dari sekitar 1 juta pekerja informal di NTT, baru 13 persen yang tercakup dalam program jaminan sosial. Dengan melindungi 100.000 pekerja rentan melalui anggaran APBD 2025, kami ingin memperluas cakupan perlindungan, khususnya bagi petani, nelayan, guru harian lepas, dan pelaku UMKM,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pekerja informal sering menghadapi pendapatan tidak menentu dan akses terbatas terhadap kesehatan, sehingga risiko kecelakaan kerja atau kematian menjadi ancaman besar.
“Program ini memastikan santunan Rp 42 juta bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia, memberikan harapan bagi keluarga untuk melanjutkan hidup. Kami mengajak bupati, DPRD, dan pemangku kepentingan untuk gotong royong mendukung program ini demi rakyat NTT,” tegasnya.
Gubernur NTT juga mengapresiasi DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, serta BPJS Ketenagakerjaan atas kerja sama dalam mewujudkan program ini, yang diperkuat oleh UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Irawan Buntoro, dilansir poskupang menambahkan bahwa hingga semester pertama 2025, lebih dari 26.000 masyarakat NTT telah menerima manfaat jaminan sosial senilai Rp223 miliar, termasuk santunan kematian Rp42 juta per pekerja.
Paritrana Award 2024 memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah, desa, dan pelaku usaha yang aktif mendukung program jaminan sosial.
Proses penilaian dilakukan oleh Tim 9 tingkat provinsi , melibatkan 22 Kabupaten/ kota kandidat dari berbagai sektor.
Berikut adalah pemenang Paritrana Award 2024 tingkat Provinsi NTT:
1. Pemerintah Daerah:
- Juara 1: Kabupaten Nagekeo
- Juara 2: Kabupaten TTU
- Juara 3: Kabupaten Belu
2. Pemerintah Desa/Kelurahan
- Juara 1: Desa Dafala, Kabupaten Belu
- Juara 2: Desa Marapokot, Kabupaten Nagekeo
- Juara 3: Desa Pukuafu, Kabupaten Rote Ndao
3. Usaha Kecil Mikro:
- Juara 1: Padu Padan Tenun
- Juara 2: Lamoringa
- Juara 3: UKM Ghaura
4. Usaha Besar Menengah Sektor Jasa Keuangan:
- Juara 1: BPR Tanaoba Lais Manekat
- Juara 2: Bank NTT
- Juara 3: Kopdit Swastisari
5. Usaha Besar Menengah Sektor Perdagangan Jasa:
- Juara 1: Krisolis Jaya Mandiri
- Juara 2: Rumah Sakit Umum Leona
- Juara 3: Fortuna Paradiso Optima
6. Usaha Besar Menengah Sektor Jasa Pendidikan:
- Juara 1: Sekolah Dian Harapan Kupang
- Juara 2: Universitas Kristen Wirawacana Sumba
- Juara 3: Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang
7. Usaha Besar Menengah Sektor Manufaktur, Pertambangan, dan Konstruksi:
- Juara 1: Sun Power Intim
- Juara 2: Nanda Karya Putra Pratama
- Juara 3: Nusa Terang Terus
8. Usaha Besar Menengah Sektor Perkebunan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan:
- Juara 1: Timor Otsuki Mutiara
- Juara 2: Muria Sumba Manis
- Juara 3: Nataga Raihawu Industri
9. Pemenang Umum Usaha Besar Menengah:
- Juara 1: BPR Tanaoba Lais Manekat
- Juara 2: Krisolis Jaya Mandiri
- Juara 3: Timor Otsuki Mutiara
Sekretaris Tim Penilai, Wawan Burhanudin, menyatakan hasil penilaian ini akan diteruskan ke tingkat nasional untuk bersaing memperebutkan Paritrana Award nasional.
Program ini, didukung Peraturan Gubernur NTT Nomor 18 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025, diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memperluas perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja informal seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM, demi mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang aman dan sejahtera di NTT.