KUPANG - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Muhamad Supriyadin Pua reke menyebut jika sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT.
Dugaan penggunaan dana Komite Sekolah yang diduga tidak tepat sasaran di SMK Negeri 2 Kupang kini menjadi perhatian serius para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT.
Isu ini mencuat setelah Fernando Soares, yang menjabat sebagai Pimpinan DPRD Provinsi NTT sekaligus Sekretaris DPD Gerindra NTT, memberikan sorotan tajam kepada Ketua Komisi V DPRD NTT, yang juga merupakan kader Gerindra.
Dalam pernyataannya, Fernando Soares menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Komite di SMK Negeri 2 Kupang yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan fasilitas siswa.
"Kami menerima laporan adanya indikasi penggunaan uang Komite yang tidak sesuai peruntukannya di SMK N 2 Kupang. Ini tentu harus ditindaklanjuti secara serius demi transparansi dan akuntabilitas," tegas Fernando.
Menanggapi arahan dari pimpinan partainya, Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT segera mengambil langkah konkret. Sebagai komisi yang membidangi pendidikan, masalah ini menjadi prioritas utama untuk ditelusuri kebenarannya.
"Kami telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT serta Inspektorat Provinsi NTT terkait laporan ini," jelas Ketua Komisi V.
Koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai alokasi dan penggunaan dana Komite di SMK N 2 Kupang, serta mencari solusi terbaik agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Diharapkan, dengan keterlibatan Komisi V dan pihak terkait, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan transparan dan akuntabel, demi kebaikan para siswa dan citra pendidikan di Nusa Tenggara Timur.
Masyarakat dan wali murid SMK Negeri 2 Kupang diharapkan untuk turut serta memantau perkembangan kasus ini, sementara pihak DPRD Provinsi NTT berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.
"Komunikasi resmi dalam rapat belum, tapi kami sudah komunikasi prakondisi dengan Dinas Pendidikan NTT," kata Anggota DPRD Fraksi Gerindra itu, Senin 14 Juli 2025.
Menurut Yadin, komunikasi cepat itu atas instruksi langsung Wakil Ketua DPRD NTT yang juga Sekretaris DPD Gerindra NTT, Fernando Soares.
"Ketua Komisi V DPRD NTT melakukan langkah koordinasi dengan Dinas P dan K serta inspektorat. Kita akan perintahkan inspertorat turut periksa," katanya.
Dikatakan Yadin, Ketua Komisi V serta jajaran anggota juga akan melakukan agenda rapat dengan Dinas P dan K serta inspektorat.
"Karena ini masih bagian dari kelanjutan kasus yang pernah RDP di Komisi V dengan SMK N 2 beberapa waktu lalu," ujarnya.
Diketahui, jajaran pimpinan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, diduga mengambil Dana Komite dari orang tua sebagai tambahan penghasilan.
Melansir Kompas.id, total keseluruhan dana yang masuk saku enam unsur pimpinan sekolah itu sebesar Rp 18,5 juta per bulan.
Uang dari dana komite yang mereka sebut sebagai imbalan atas tugas tambahan itu bervariasi. Setiap bulan, kepala sekolah mendapatkan Rp 6 juta, empat wakil kepala sekolah masing-masing Rp 2,5 juta, dan koordinator tata usaha Rp 2,5 juta. Total Rp 18,5 juta.
Selain pimpinan sekolah, guru juga mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup signifikan. Per bulan, setiap wali kelas mendapatkan Rp 800.000, piket Rp 400.000, pengembangan Rp 600.000, operator data Rp 1 juta, kepala bengkel Rp 500.000, dan banyak lagi.
Jauh sebelum masalah dana Komite Sekolah, Komisi V DPRD NTT, 12 Februari 2026 menggelar RDP dengan seluruh pengurus Komite SMK N 2 Kota Kupang di Komisi V DPRD NTT. Komite mengadu terkait hilangnya uang khas sekolah dan juga termasuk guru honorer siluman di sekolah.*