Sambut HUT ke-80 RI, Pemprov NTT Hapus Denda Pajak Kendaraan di NTT


KUPANG - Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Pemprov NTT kembali mengelar program keringanan pajak kendaraan bermotor.

Kabar gembira ini yang bikin girang pemilik kendaraan.

Soalnya ada program hapus denda pajak kendaraan bermotor di NTT.

Tidak sampai disitu, pemilik kendaraan juga dapat diskon pokok pajak kendaraan bermotor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025.

Program keringanan pajak kendaraan ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas.

Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi yang menumpuk. Lalu, kapan program ini mulai berlaku? Berikut ulasannya.

  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Pajak progresif
  • Diskon 50% Tunggalan Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Diskon 50% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kendaraan Mutasi masuk dari Luar NTT
  • Diskon 24,6% Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Diskon 24% Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) R2, R3
  • Diskon 29% Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) R4,R6 dst

Program keringanan pajak kendaraan dimulai bulan Juli hingga bulan September dan berlaku di seluruh wilayah NTT. Berikut jadwal lengkapnya.

  • Mulai: 28 Juli 2025
  • Berakhir: 30 September 2025
  • Durasi: 66 hari
  • Wilayah: Seluruh Nusa Tenggara Timur
  • Tempat: Kantor Bersama Samsat dan gerai Samsat terdekat

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال