Terancam 20 Tahun Penjara, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Renovasi


KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang berasal dari dana APBN. 

Ketiganya adalah Hironimus Sonbay, pihak swasta yang diduga mengatur pelaksanaan proyek melalui PT. Jasa Mandiri Nusantara, Hendro Ndolu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut  dan  Didik Brand Direktur selaku PT Brand Mandiri Jaya Sentosa

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim kepada awak media menyebutkan total ada 25 sekolah yang menjadi objek pekerjaan, masing-masing 12 sekolah pada tahun anggaran 2021 dan 13 sekolah pada tahun anggaran 2022. 

Proyek ini dibiayai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT. 

Dalam perkara pertama, yang berkaitan dengan proyek rehabilitasi plafon sekolah pada tahun 2021, penyidik Kejati NTT telah menetapkan dua tersangka, yakni: 

“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.083.719.487,65,” ungkap Wakajati dalam keterangan pers pada Senin (21/7/2025), 

Kasus Tahun 2022: Kerugian Negara Rp3,72 Miliar 

Sementara dalam proyek tahun 2022 yang mencakup rehabilitasi plafon di 13 sekolah dan merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru, yang identitasnya masih dirahasiakan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3.726.346.997,55. 

Total Kerugian Negara: Rp5,8 Miliar

Dengan demikian, total kerugian negara dalam dua perkara tersebut mencapai Rp5.810.066.485,20. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pendalaman terhadap peran-peran lainnya dalam pelaksanaan proyek. 

Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin, 21 Juli 2025. 

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. 

Wakajati Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa ancaman hukuman dalam perkara ini sangat berat, dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara.

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال