Wagub NTT Ungkap Temuan Pasca Demo Sopir Pikap di Kupang 


KUPANG - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma mengaku aktivitas mobil barang  pikap dibatasi sesuai dengan penggunaan mobil tersebut.

Johni Asadoma pada Rabu (9/7/2025)  turun langsung melihat dari dekat kondisi di lapangan. Upaya itu merupakan tindak lanjut dari protes oleh sopir pickup sehari sebelumnya. 

“Kami pemerintah tidak menghambat masyarakat, justru kami memperhatikan masyarakat, termasuk para sopir baik pick up maupun angkutan kota (bemo),” ujar Jhoni Asadoma kepada wartawan di lantai 2 Kantor Gubernur NTT, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran Gubernur NTT tertanggal 5 Juli 2025, kendaraan pick up diperbolehkan membawa barang dari desa ke kota, namun dibatasi maksimal lima orang yang ikut sebagai pengantar barang. “Yang tidak membawa barang, wajib turun di Terminal Noelbaki dan melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan kota,” katanya.

Jhoni mencontohkan praktik baik yang sudah dilakukan oleh kendaraan dari wilayah Baun yang menurunkan penumpang di Terminal Bello dan selanjutnya menumpang bemo. “Ini untuk menjaga keseimbangan agar sopir angkot tidak kehilangan mata pencaharian,” jelasnya.

Wagub juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menjadi provokator dengan menyebarkan informasi keliru seolah-olah pemerintah melarang total pick up masuk kota. “Kita tidak menekan siapapun. Pemerintah hanya ingin mengatur agar semua pihak—baik sopir pick up maupun bemo—bisa hidup sejahtera,” tegasnya.

Dia menyebut, temuan dia di lapangan berupa jumlah penumpang melebihi batas angkut, tarif angkutan penumpang dan barang yang tinggi hingga beberapa temuan lainnya. Aturan dibuat untuk menjaga keselamatan bersama. Selain itu, aturan juga tidak hanya mengakomodasi satu pihak, tetapi memberi dampak baik untuk berbagai komponen masyarakat. 

“Masyarakat harus patuh aturan agar hidup aman dan tenteram. Jika ini dibiarkan bisa memicu konflik fisik antara sopir pick up dan sopir bemo,” ucap Jhoni.

Terkait aksi demonstrasi yang sempat direncanakan oleh para sopir, Jhoni mengingatkan agar dilakukan secara tertib dan tidak merusak fasilitas umum. “Kalau ada yang melakukan pengrusakan, maka kami akan tindak tegas sesuai hukum. Tapi kalau mau menyampaikan aspirasi, silakan datang dan berdialog dengan kami,” katanya.

Wagub juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil kajian sementara, barang yang diangkut pick up dikenai biaya sekitar Rp20.000 di luar tarif penumpang, dan hal ini perlu diatur agar tidak merugikan pihak lain.

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال