KUPANG - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kupang, Roberth Amheka.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kupang ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Selasa 05 Agustus 2025.
Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan kepada wartawan menegaskan bahwa Roberth Amheka ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Selasa 05 Agustus 2025.
Dijelaskan Kajari Yupiter Selan, sebelum ditahan sebagai tersangka, Roberth Amheka terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kajari, Roberth Amheka dinilai layak dan pantas serta dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan Tipikor gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
"Hari ini, Selasa 05 Agustus 2025, kami menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Roberth Amheka dalam kasus dugaan Tipikor gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, ," kata Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S. H. M. Hum.
Menurut Yupiter Selan, dalam kasus ini tersangka Roberth Amheka disangka melanggar ketentuan sebagai berikut:
Kesatu primer Pasal 12 f jo pasal 18 II Nomor 20 2001 sebagaimana di rubah dengan II Nomor 31 1999.
Subsidair pasal 12 e jo pasal 18 II Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana di rubah II Nomor 31 Tahun 1999.
Atau kedua pasal 11 jo pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dirubah II Nomor 31 Tahun 1999.
Akibat perbuatan tersangka, kata Kajari Kabupaten Kupang, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 509 Juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Roberth Amheka langsung digiring menuju Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk ditahan sebagai tersangka korupsi.***