KUPANG - Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa di depan Gedung DPRD Provinsi NTT pada Senin (1/9/25) berujung pada pertemuan langsung dengan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Gubernur Melki hadir bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD Provinsi Emi Nomleni, Kapolda NTT Irjen Rudy Darmoko, Danrem NTT Hendro Cahyono.
Dalam kesempatan itu, organisasi Cipayung mengelar orasi bergantian serta membacakan 11 tuntutan utama yang menjadi aspirasi mereka.
Beberapa poin yang disuarakan mahasiswa antara lain desakan Perampasan Aset. Selain itu, massa juga menuntut Presiden Prabowo Subianto mencopot Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. serta tuntutan reformasi di tubuh Polri.
Selain itu, mereka juga menyoroti proyek Geotermal di Flores, Praktik TPPO di NTT, Usut pembunuhan Affan, Reza Pratama hingga Hentikan keterlibatan TNI dalam pengawalan aksi. Menanggapi hal itu, Gubernur Melki menegaskan komitmennya untuk menyalurkan aspirasi mahasiswa ke pemerintah pusat.
"Kami siap memperjuangkan aspirasi adik- adik ke Presiden agar benar-benar bisa ditindaklanjuti," ujarnya. Melki Laka Lena juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang menggelar aksi dengan tertib dan damai.
"Terima kasih sudah menjaga suasana kondusif. Mari sama-sama kita jaga NTT ini," tambahnya. Aksi tersebut berlangsung hingga sore hari dengan penjagaan ketat aparat keamanan. Tidak ada laporan kericuhan dalam kegiatan demonstrasi ini.
11 Tuntutan Mahasiswa
Berikut 11 tuntutan mahasiswa dalam aksi di Kupang:
1. Mendesak DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, RUU Daerah Kepulauan, memperbaiki RUU KUHP dan Pelanggaran HAM.
2. Meminta Presiden Prabowo menghentikan tindakan represif aparat terhadap massa aksi serta membebaskan massa tanpa syarat.
3. Mendesak Presiden mencopot Kapolri.
4. Menolak kenaikan tunjangan DPR RI.
5. Menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
6. Mengusut pembunuhan Affan, Reza Pratama, dan korban lainnya.
7. Mencabut Surat Edaran Peliputan.
8. Menghentikan keterlibatan TNI dalam pengawalan aksi.
9. Menghentikan praktik TPPO di NTT.
10. Mencabut SK SDM Nomor 357 tentang penetapan Hutan Laut Tumbas sebagai Hutan Produksi Tetap.
11. Mencabut SK KLH Nomor 2268K/30/MEM/2017 tentang penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi.