Lima Saksi Korupsi Gedung Kuliah di Undana Diperiksa Kejati NTT


KUPANG - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kembali melakukan pemeriksaan saksi - saksi dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp Rp 48. 692. 000. 000 yang bersumber dari APBN Tahun 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan saksi - saksi dalam kasus dugaan Tipikor senilai Rp 48 miliar tersebut.

Menurut mantan Kajari Belu ini, sedikitnya lima (5) orang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.

"Iya benar. Ada pemeriksaan saksi - saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp Rp 48. 692. 000. 000 yang bersumber dari APBN Tahun 2024," kata Alfons G. Loe Mau, Selasa 16 September 2025.

Dijelaskan Aspidsus Kejati NTT, pemeriksaan saksi - saksi dilakukan penyidik Tipidsus Kejati NTT sejak Senin 15 September 2025 hingga Rabu 17 Agustus 2025 besok.


"Sekitar lima (5) orang yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Pemeriksaan dilakukan penyidik Tipidsus Kejati NTT sejak Senin 15 September 2025 hingga Rabu 17 September 2025 besok," ungkap Aspidsus Kejati NTT.

Sebelumnya, Kajati NTT, Zet Tadung Allo menegaskan bahwa terkait MoU itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan kasus dugaan Tipikor pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp Rp 48. 692. 000. 000 yang bersumber dari APBN Tahun 2024.

"MoU itu tidak dapat mempengaruhi proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT)," tegas Kajati NTT, Zet Tadung Allo, 02 September 2025 lalu.

Menurut Kajati NTT, MoU itu antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana Kupang bukan dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), sehingga tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang sementara berjalan.

Ditambahkan Kajati NTT, MoU antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Undana Kupang, Kejati NTT bertindak sebagai fasilitator bukan turut menandatangani MoU tersebut.

"Itu MoU antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Kejati NTT tidak ikut dalam MoU tersebut, kami hanya memfasilitasi dan turut menyaksikan saja," ungkap Kajati NTT, Zet Tadung Allo.

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال