KUPANG - Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025 di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatur tentang kenaikan tarif retribusi daerah.
Pergub ini menimbulkan persoalan karena menyasar kenaikan harga bagi pengusaha, bukan nelayan kecil di PPI Tenau, Oeba maupun pada PPI lainnya di NTT.
Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2025 terkait penambahan beberapa item yang belum tercantum pada Perda 01 Tahun 2024 mencakup: Kenaikan sewa lahan atau sewa tanah pada PPI Tenau, Oeba maupun pada PPI lainnya di NTT dari Rp. 25.000 ke Rp. 75.000.
Selain itu, kenaikan harga sewa rumah dinas dari Rp. 350.000 ke Rp. 400.000, sementara pas masuk antara lain untuk roda 2 Rp. 3.000, roda 4 Rp. 5.000 dan Truck Rp. 10.000.
Dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (29/9), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid menjelaskan terkait kenaikan tersebut yang menimbulkan keributan pada masyarakat pengguna lahan baik di PPI Oeba maupun PPI Tenau, hal ini dapat kami jelaskan bahwa:
1. Kenaikan tarif ini berdasarkan hasil rapat evaluasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT bersama Tim Bidang (Bidang Perikanan Tangkap dan Instalasi Oeba dan Tenau) atas usulan berbagai pihak dilapangan serta usul saran dari DPRD NTT yang disampaikan melalui rapat resmi.
2. Dalam Rapat evaluasi tersebut, disepakati kenaikan tarif dengan alasan kenaikan tarif sewa lahan bukan untuk nelayan tapi untuk pengusaha bidang kelautan dan perikanan dan Unit Pengalah Ikan (UPI) yang mengajukan sewa
lahan di PPI Tenau, Oeba maupun PPI Lainnya di Provisi NTT yang tanahnya merupakan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
3. Kenaikan tarif dari Rp. 25.000 ke Rp. 75.000/M/tahun dengan dasar perhitungan bahwa Rp. 75.000/M/tahun jika dibagi 365 hari maka pengusaha
di bidang kelautan dan perikanan/Unit Pengolah Ikan (UPI) hanya dikenakan tarif sebesar Rp.205 /hari. Apabila lahan yang disewa seluas 100 Meter (M) maka perharinya hanya dikenakan biaya sewa lahan sebesar Rp. 20.548. Hal ini jika
dikaji lebih lanjut, maka harga sewa lahan tersebut dianggap masih bisa terjangkau mengingat tarifnya cukup rendah. Pembayaran sewa lahanpun diberi kemudahan, dapat dilakukan secara cicil hingga lunas dalam tahun tersebut.
4. Khusus untuk sewa lahan dan sewa rumah dinas, tarif ini berlaku untuk tahun 2026 karena untuk tahun ini sudah dibayar lunas sesuai Perda 01 Tahun 2024.
5. Untuk kenaikan tarif objek produk usaha daerah (ikan) juga mengalami kenaikan dari 2% ke 5% dari harga patokan ikan, ini ditetapkan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023
sebagai peraturan pelaksanaan dari Kementerian Kelautan yang menetapkan pembayaran PNBP 5% dari harga patokan ikan;
6. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Kenaikan Tarif tersebut baru diterima di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur
26 September 2025. Untuk itu akan segera di sosialisasikan.
Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan. Sekian dan terima kasih