Polemik Pergub 33 Tahun 2025, Ini Kata Gubernur NTT


KUPANG - Polemik Peraturan Gubernur (Pergub) 33 Tahun 2025, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memberi perintah kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT segera membangun komunikasi kembali kepada pihak-pihak terkait.

"Saya telah menginstruksikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT untuk segera melakukan konsultasi dan membangun komunikasi dengan para pihak-pihak terkait agar semua proses kebijakan tersebut bisa diimplementasikan dengan benar," ucap Gubernur kepada wartawan usai rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT pada Senin 29 September 2025 malam.

Pergub ini menimbulkan persoalan karena menyasar kenaikan harga bagi pengusaha, bukan nelayan kecil di PPI Tenau, Oeba maupun pada PPI lainnya di NTT.

"Saya mendapat kabar dari Dinas Kelautan dan Perikanan bahwa proses dialog diskusi telah di lakukan, kemudian mereka telah menghitung berdasarkan kajian mereka. Bahwa hari ini ada penolakan dari pengusaha tentu kita dialog lagi," ujar Melki.

Ia juga menambahkan bahwa setiap keputusan atau kebijakan dari pemerintah selalu memiliki klausul perbaikan bila ditemukan kekeliruan di kemudian hari, agar bisa diperbaiki dan dibenahi supaya bisa berjalan baik.

Buntut Peraturan Gubernur 33 Tahun 2025. Nelayan ancam berdemo, Gubernur Melki menyatakan "Silakan aksi tentu kami akan menerima dan mendengar aspirasi tersebut,' ucap Melki.

Gubernur juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang akan menyuarakan kritik, baik melalui aksi unjuk rasa maupun lewat media sosial. Kritik tersebut dianggap penting untuk perbaikan. 

Sebelumnya, tepat Minggu 28 September 2025. Gubernur sampaikan telah menerima keluhan langsung mereka di rumah orang tuanya di Oeba.

"Kemarin hari Minggu  saat jenguk mama saya di rumah Oeba, mereka juga sudah sampaikan semua ini. saya juga langsung merespon ke Dinas Kelautan dan Perikanan agar melakukan berdialog lagi dengan mereka. Intinya semua bisa dialogkan lagi,"  ungkapnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid menjelaskan bahwa telah melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait. Kenaikan tarif berdasarkan hasil evaluasi semua pihak terkait itu.

Adapun, Pergub Nomor 33 tahun 2025 terkait penambahan beberapa item yang belum tercantum pada Perda 01 Tahun 2024 mencakup: Kenaikan sewa lahan atau sewa tanah pada PPI Tenau, Oeba maupun pada PPI lainnya di NTT dari Rp. 25.000 ke Rp. 75.000.

Selain itu, kenaikan harga sewa rumah dinas dari Rp. 350.000 ke Rp. 400.000, sementara pas masuk antara lain untuk roda 2 Rp. 3.000, roda 4 Rp. 5.000 dan Truck Rp. 10.000.

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال