KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memastikan MoU tidak dapat mempengaruhi proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Ilmu Kesehatan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) yang terbengkalai senilai Rp Rp 48. 692. 000. 000 yang bersumber dari APBN Tahun 2024.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung FKKH memang sudah masuk tahap penyelidikan untuk menentukan tersangka. Berdasarkan desakan kuat dari mahasiswa Undana dan masyarakat agar kasus ini segera dituntaskan secara transparan.
Ditegaskan Kajati NTT, Zet Tadung Allo, terkait MoU itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan kasus dugaan Tipikor pembangunan Gedung FKKH Undana Kupang.
"MoU itu tidak dapat mempengaruhi proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT)," tegas Kajati NTT, Zet Tadung Allo, 02 September 2025 lalu.
Menurut Kajati NTT, MoU itu antara Komisi Kejaksaan (Komjak) bukan dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), sehingga tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang sementara berjalan.
Ditambahkan Kajati NTT, MoU antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Undana Kupang, Kejati NTT bertindak sebagai fasilitator bukan turut menandatangani MoU tersebut.
"Itu MoU antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Kejati NTT tidak ikut dalam MoU tersebut, kami hanya memfasilitasi dan turut menyaksikan saja," ungkap Kajati NTT, Zet Tadung Allo.
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berhasil menyita uang senilai Rp 100 juta dari tangan Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi.
Uang senilai Rp 100 juta yang disita penyidik Tipidsus Kejati NTT dari tangan Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang, Selasa 19 Agustus 2025.
Dengan adanya penyitaan itu, menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) serius dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum Kejati NTT.
"Uang senilai Rp 100 juta tersebut, disita dari seseorang bernama Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya. Ridwan Efendi merupakan Direktur PT Parosai. Penyitaan yang dilakukan itu berkaitan dengan kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang," kata Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Selasa 19 Agustus 2025.
Sebelumnya, kata Juru Bicara (Jubir) Kejati NTT ini, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga telah menyita uang sebesar Rp151 juta dari Al Jares selaku Direktur PT TCA (PT Parosai - PT TCA KSO Pekerjaan Undana) dalam kasus yang sama.
Menurut Kasi Penkum, dalam kasus ini total uang yang berhasil diamankan oleh penyidik Kejati NTT dalam kasus ini mencapai Rp251 juta.
