Gubernur NTT: PNS Malas Harus di Tindak Tegas


KUPANG - Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena memberi peringatan khusus kepada para aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT usai menutup kegiatan Ret-ret Kepemimpinan Strategis Gelombang II bagi pejabat Eselon II, III, dan IV lingkup Pemerintah Provinsi.

"Saya akan memberi sanksi, kalau berulang-ulang terus saya kasih peringatan 1,2,3 sampai sanksi yang paling maksimal," ujar Melki.

Gubernur NTT juga mengeluarkan pernyataan tegas akan membuat komitmen bersama tentang disiplin ASN dengan berbagai tingkatan sanksi.

"Pejabat harus menjadi contoh, Apalagi masih calon-calon, CPNS, PPPK kalau tidak disiplin, malas, atau sering terlambat akan diberi sanksi sesuai tingkatan," kata Melki, di Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT,  pada Senin (13/10/2025).

Menurutnya, sanksi tegas sesuai tingkatan sampai pada berupa penundaan kenaikan pangkat bagi PNS yang tidak masuk kerja.

Ia berjanji, saat masuk kerja nanti pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan akan melihat absensi PNS.

Wajib masuk kerja sesuai jadwal juga diberlakukan kepada tenaga non-PNS, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia meminta para PNS diminta untuk meningkatkan semangat kerja dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat NTT.

Melki menilai langkah ini adil karena setiap PNS sudah digaji dan seharusnya menghasilkan etos kerja yang jelas.

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال