Jaksa tuntut Fajar Eks Kapolres Ngada 20 Tahun dan Fani 12 Tahun Penjara


KUPANG - Suasana didepan Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (22/9/2025) berubah tegang adanya aksi bakar ban, pantauan media orasi bergantian dari aliansi pengunjukrasa dilakukan dengan tertib sambari menunggu hasil tuntutan pidana terhadap dua terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sempat mengguncang publik.

Kedua terdakwa adalah Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja mantan Kapolres Ngada alias Fajar alias Andi, dan Heidi Doko Rehi alias Fani, mahasiswi berusia 21 tahun.

Keduanya terlibat dalam kasus kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada akhir tahun 2024 hingga awal 2025.

Dalam sidang terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  memutuskan vonis 20 tahun pidana penjara terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia juga harus membayar denda Rp5 miliar dan restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada tiga korban.

Sidang putusan kasus dugaan kekerasan seksual Fajar terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa ini digelar tertutup, Selasa (21/10/2025).

"Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar," kata hakim Anak Agung Gde yang memimpin sidang tersebut.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya 20 tahun penjara.

Tuntutan JPU itu lantaran Fajar tak menunjukkan penyesalan, membantah perbuatannya, telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak, mencoreng nama baik Polri di mata internasional, dan tidak mendukung perlindungan anak.

Selain itu, bagi JPU, Fajar tak memiliki hal yang meringankan dalam perkara ini. "Ini kita anggap sudah maksimal," sahut Arwin selaku Ketua Tim JPU.

Jaksa menyebut persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak, meskipun melalui pesanan aplikasi MiChat.

Tuntutan Heidi Doko Rehi alias Fani

Sementara, JPU menuntut Fani dijatuhi pidana 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa menilai perbuatan Fani tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban berinisial I.S. (6), tetapi juga memicu keresahan masyarakat luas.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas, memberikan rasa keadilan, serta melindungi hak-hak korban,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Meski begitu, faktor yang meringankan bagi Fani adalah usianya yang masih muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال