Klarifikasi Kepala BKD Yos Rasi dan Penjelasan Tentang Pelantikan 617 Pejabat Pemprov NTT


KUPANG - Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT,  Yosef Rasi, menjelaskan klarifikasi terkait pelantikan perdana pejabat struktural eselon III dan IV pada kepemimpinan Melki - Johni di lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang digelar pada tanggal 08 Oktober 2025.

Paska pelantikan tersebut diwarnai insiden di depan Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT. 

Yos Rasi kepada media Sabtu (11/10) mengatakan "Pelantikan 617 pejabat struktural eselon III dan IV tersebut merupakan implementasi dari penetapan Pergub tahun 2023 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT," jelasnya.

Seyogyanya, pelantikan itu harus sudah dilakukan pada tahun 2023 atau tahun 2024 pada masa jabatan penjabat Gubernur NTT, namun karena adanya masa transisi akibat penyelenggaraan Pilpres, Pileg dan Pilkada dan dengan kesibukan lainnya. 

"Sebenarnya pelantikan baru dapat dilaksanakan pada masa kepemimpinan Melki–Johni, sekitar delapan bulan setelah pelantikan keduanya pada 20 Februari 2025," lanjutnya. 

Menurutnya, proses pelantikan yang berlangsung pada 08 Oktober 2025 kemarin, telah melewati tahapan proses yang panjang berdasarkan regulasi yang mengatur tahapan dan mekanismenya.

Yos juga membeberkan tahapan proses dimaksud dimulai dengan pembentukan Tim Penilai Kinerja (TPK)  yang pada masa lalu dikenal nama Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang terdiri dari Pejabat Yang Berwenang PyB, unsur Kepegawaian, unsur Pengawasan, dan perwakilan dari unit kerja lain yang dinilai perlu. 

"Tim tersebut secara profesional dan teknis melakukan penilaian terhadap kompetensi, rekam jejak, pengalaman dan kinerja," terangnya.

Ia juga menambahkan hasil penilaian dari Tim Penilai Kinerja disampaikan secara berjenjang kepada PyB (Sekretaris Daerah) untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur).

Lebih lanjut kata Yos, catatan pertimbangan pimpinan (Gubernur setelah berkonsultasi dengan Wakil Gubernur) disesuaikan sebelum diproses kepada pemerintah pusat (Badan Kepegawaian Negara).

Setelah melalui proses penyesuaian, maka diajukan kembali secara berjenjang, kemudian diusulkan kepada Kepala BKN untuk dievaluasi kelayakannya. "Terhadap usulan yang memenuhi syarat, BKN akan menerbitkan Surat Keputusan Pertimbangan Teknis (Pertek)," tandasnya.

Hasil uji kelayakan (Pertek) oleh Kepala BKN menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur) untuk mengangkat dan melantik pejabat-pejabat yang telah direkomendasikan tersebut. 

"Pejabat Pembina Kepegawaian hanya boleh mengangkat pejabat yang sudah mendapatkan Persetujuan Teknik (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara. Di luar itu tidak diperkenankan," tutur Yos.

Selain itu, kata Yos proses pelantikan 617 pejabat eselon III dan IV pada tanggal, 08 Oktober 2025, telah melewati seluruh tahapan tersebut di atas; baik untuk pengukuhan (dalam jabatan yang sama), rotasi (dalam eselon yang sama) maupun pengangkatan (promosi).

Berkembang isu  di media sosial Yos menyebutkan bahwa dalam proses pengangkatan pejabat struktural eselon III dan IV yang dilantik pada tgl. 08 Oktober 2025 terjadi transaksi jual beli jabatan dengan nilai yang fantastis. 

"Terhadap isu tersebut patut saya tegaskan bahwa Hal Itu Tidak Benar," tegas Yos.

Ia mengatakan telah menelusuri "Apa ada indikasi tawar-menawar jabatan, jika terbukti dan melanggar, maka diproses secara hukum sampai dengan pemecatan," tambahnya.

Menyikapi dinamika yang terjadi pasca pelantikan pejabat struktural eselon III dan IV pada tanggal 08 Oktober 2025, yang tentunya mencoreng Nama Institusi Pemerintah Provinsi NTT, Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur dan Masyarakat NTT secara keseluruhan, maka pada kesempatan yang baik ini sebagai Pengelola Kepegawaian. 

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur, Pemerhati Sosial, Tokoh Masyarakat, Tokoh Politik, para Akademisi, Rekan-rekan Media baik cetak maupun elektronik dan seluruh masyarakat NTT," ujar Yos.

Demikian peristiwa ini menjadi catatan kelam dan evaluasi berharga bagi kami yang tidak boleh dan tidak akan terjadi lagi dalam proses-proses selanjutnya.

Yos juga meminta kepada masyarakat NTT, jika membutuhkan pelayanan atau dalam pelayanan kepegawaian oleh Kami di BKD yang tidak sesuai aturan, menghambat bahkan mempersulit dengan modus-modus tertentu; maka dapat menggunakan Meja Rakyat sebagai Media Layanan Pengaduan Masyarakat.

Insiden, kritik dan pro-kontra yang dialamatkan kepada kami, menjadi catatan tinta emas yang selalu tercermin dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kami ke depan untuk NTT yang Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera Dan Berkelanjutan.

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال