KUPANG - Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean ditetapkan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengalihan aset milik Pemda Kabupaten Kupang. Jonas pun ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan.
Mantan Anggota DPRD Provinsi NTT ini saat di giring kemobil tahanan mengatakan sangat menghormati proses hukum.
"Kita hormati proses hukum, tapi saya merasa aneh, satu objek sengketa ada dua keputusan dari mahkamah agung yang berbeda. Mahkamah agung bilang saya punya aset, Kejati bilang aset pemerintah kabupaten Kupang," ujar Jonas.
Sebelumnya, Jonas Salean telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTT, sejak pukul 10 : 00 Wita hingga pukul 16 : 00 Wita. Terkait kasus dugaan tindak pidana senilai Rp 5, 9 miliar.
Dalam surat penetapan tersangka bernomor B3977/N.3.1/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025, Jonas Salean disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, kepada wartawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus).
“Hari ini dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka, dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kupang dalam kasus pengalihan aset Kabupaten Kupang,” tandasnya..
Prihatin menilai, pengalihan tiga bidang tanah yang diduga milik Pemkab Kupang salah satunya yang kini atas nama Jonas Salean telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar. Terbukti dua orang lain sebelumnya sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman.