Tak Ada Titik Temu! Andre Lado, S.H. Desak PN Kupang Hentikan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa


Ket. Foto : Agutinus Fanggi (kanan), didampingi penasehat hukumnya Advokat Andre Lado, S.H., usai sidang mediasi di PN Kelas IA Kupang, Kamis, (30/10).

KUPANG - 30 Oktober 2025 – Sidang mediasi perkara perlawanan eksekusi atas obyek tanah dengan nilai miliaran rupiah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, gagal mencapai kesepakatan, Pada Kamis, (30/10). 

Sidang yang dipimpin Hakim Mediator Florence Katerina, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Kupang tersebut, berakhir tanpa hasil setelah enam tergugat menolak upaya damai. 

Kuasa hukum tergugat 1–6, Azis Ismail, S.H., secara tegas menolak mediasi, sementara tergugat ke-7, Paulus Kou, hanya terdiam melalui kuasanya Yafet Mau, S.H.

Perkara dengan Nomor 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg ini diajukan oleh Agustinus Fanggi sebagai pelawan, dan diwakili kuasa hukumnya Advokat Andre Lado, S.H. dengan para tergugat terdiri dari Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, dan Paulus Kou. 

Objek sengketa berupa tanah SHM No. 2287/Oesapa seluas 535 m² atas nama Paulus Kou, dengan nilai taksasi nilai aset diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.

Dalam petitum gugatannya, Agustinus Fanggi meminta agar pengadilan mengabulkan perlawanan eksekusi, menyatakan sah perjanjian jual beli dengan Paulus Kou, mengakui dua kwitansi pembayaran masing-masing Rp25 juta pada 2007 dan 2008, serta menetapkan hak tinggal dan kepemilikan bangunan permanen, serta penangguhan eksekusi atas tanah tersebut. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media diketahui bahwa sebelumnya, tanah ini telah melalui proses hukum panjang, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No.36/Pdt/2022/PT. Kpg dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1033 K/Pdt/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 17 Mei 2023.

Namun anehnya Agustinus Fanggi yang juga merupakan salah satu pihak tidak pernah diberitahukan maupun dilibatkan dalam perkara tersebut. Hingga pada saat konstatering barulah dirinya mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya. 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andre Lado, ketika dikonfirmasi wartawan, menegaskan bahwa pihaknya masih memiliki hak hukum yang belum dipertimbangkan, khususnya terkait bukti transaksi jual beli dan kwitansi pembayaran. 

“Kami berharap agar proses eksekusi ini dapat segera ditangguhkan secepatnya, sebab ada hak hukum yang belum dipertimbangkan dalam perkara ini sebelumnya,” ujarnya

Masih menurut pria yang juga dikenal sebagai praktisi pers di NTT ini, dalam kajian hukum acara perdata, perlawanan terhadap eksekusi (partij verzet) dapat diajukan oleh pihak yang merasa haknya terganggu oleh pelaksanaan eksekusi.

Sebagaimana pedoman pengadilan, perlawanan semacam ini diatur dalam Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg, yang menegaskan bahwa perlawanan tidak otomatis menangguhkan eksekusi, kecuali apabila “segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan.”

“Klien saya bukan cuma pegang kwitansi jual/beli, tapi juga telah menguasai obyek ini sejak lama sampai dia sudah membangun 5 unit kamar kos disitu, kurang beralasan apa lagi ini?,” tandas Andre

Lebih lanjut Andre menjelaskan bahwa, di sisi lain, sistem hukum Indonesia juga menegaskan pentingnya asas kepastian hukum. 

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dijalankan, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip finalitas putusan perdata. 

Pengadilan hanya dapat menunda eksekusi dalam keadaan luar biasa (kasuistis dan eksepsional), misalnya ketika pihak ketiga memiliki hak milik sah atau terdapat alasan kemanusiaan yang mendesak.

“Kasus yang sedang kami hadapi ini ibarat membenturkan dua prinsip penting dalam hukum perdata Indonesia, yaitu kepastian hukum dari putusan yang sudah inkracht, dan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh eksekusi.” pungkasnya

Jika kepemilikan Agustinus Fanggi dapat terbukti secara sah, maka pengadilan berpotensi menunda pelaksanaan eksekusi hingga perkara perlawanan ini memperoleh putusan yang juga berkekuatan hukum tetap. (*Tim)

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال