ENDE - Belasan tahun perusahaan Sokoria Geothermal Indonesia (SGI) beroperasi di Sokoria, Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende. Sejak awal beroperasi, armada perusahaan terus melintasi jalur jalan Saga - Sokoria yang berstatus jalan Kabupaten. Kondisi ini diduga berdampak pada rusaknya kondisi fisik jalan yang sebelumnya memudahkan akses transportasi masyarakat Kecamatan Ndona Timur menuju dalam Kota, kini dirasa prihatin dari kondisi tersebut.
enyikapi kondisi jalan Saga - Sokoria, Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Nasdem Arminus Wuni Wasa kepada media ini, menyoroti soal lalulintas kendaraan perusahaan SGI yang bertonase besar untuk dihentikan sementara karena, diduga akan memperparah kondisi jalan jalur Saga-Sokoria.
Ia juga meminta kepada pemerintah daerah pada dinas perhubungan dan dinas pekerjaan umum kabupaten Ende untuk segera menghentikan sementara jenis kendaraan dengan beban muatan diatas 8 ton untuk tidak melewati jalur Saga - Sokoria karena, jalur tersebut masih berstatus jalan kabupaten dan, tidak cukup menahan beban diatas 8 ton.
"Meminta pemerintah daerah Ende melalui dinas perhubungan dan, pekerjaan umum untuk memasang papan portal menuliskan dilarang lewat kendaraan bertonase diatas 8 ton", ungkapnya.
Dirinya juga meminta perusahaan SGI untuk mematuhi MoU atau kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat Ndona Timur yakni, memperbaiki infrastruktur jalan Saga - Sokoria, listrik gratis, rumah sakit dan, sekolah gratis untuk masyarakat di Kecamatan Ndona Timur. Selain itu, terkait dengan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat tambah Armin, sudah merupakan kewajiban negara tapi bukan SGI.
"Untuk kebutuhan masyarakat soal listrik, itu sudah tugas negara. Karena negara menghadirkan listrik tidak mengorbankan rakyat dan, cinta terhadap lingkungan", ujarnya.
