Search Suggest

Bocor Ke Publik, Begini Isi Surat Tanggapan Bupati Ende Yang Ditujukan Ke DPRD


Papilon News, Ende - Surat tanggapan Bupati yang ditujukan kepada Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende bocor ke media. Surat tersebut terkait dengan pembahasan antara Pemerintah Daerah bersama DPRD  yang belum ada titik temu hingga saat ini.

Pada surat halaman pertama tertulis dengan Kop surat, Pemerintah Kabupaten Ende, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, diterbitkan pada tanggal 04 Desember 2025, yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Ende. Isi surat tersebut terdapat bagan tabel diatas bagan tertulis "surat  pengantar", bernomor: BPKAD .900/399a/XII/2025. Yang ditandangani oleh An. Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Filomena Irene Ipi berstempel BPKAD. Rabu, 10/12/2025

Selanjutnya, surat dengan kop "Bupati Ende, bernomor surat; BU.900/BPKAD.69/965/XII/2025 perihal, "Tanggapan atas Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Ende tertanggal 02 Desember 2025". Surat tersebut terbit ditanggal 04 Desember 2025.

Pada isi suratnya mengatakan, menindaklanjuti surat DPRD 2025 nomor; 184/DPRD/170/II.2.527/XII/2025 tertanggal 02 Desember perihal, tanggapan Bupati Ende tanggal 01 Desember 2025 bersama ini pemerintah daerah menyampaikan hal hal sebagai berikut.

Bahwa pemerintah daerah dan DPRD perlu memahami adanya defiasi waktu dari siklus normal dalam proses penyusunan dan pembahasan rancangan APBD tahun anggaran tahun 2026 dari ketentuan jadwal yang telah ditentukan oleh peraturan perundang undangan.

Bahwa pemerintah daerah dan DPRD telah melaksanakan tugas untuk menyusun dan, menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025 - 2029 nomor 3 tahun 2025 sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang undangan. Dengan adanya penyusunan RPJMD ini, maka pemerintah daerah dan DPRD perlu memahami dimulainya siklus tidak normal atau siklus RPJMD dalam proses penyusunan rancangan APBD tahun 2026 sebagaimana diatur dalam  UU nomor 23 tahun 2014, PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 14 tahun 2025.

Bahwa setelah RPJMD terbentuk, pemerintah daerah melanjutkan proses penyusunan RAPBD dengan menyusun dan menetapkan RKPD tahun 2026 melalui peraturan Bupati nomor 16 tahun 2025 sebagai dasar penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026.

Bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2026 kepada DPRD tertanggal 19 September tahun 2025 untuk dibahas bersama dalam kurun waktu 6 (enam) Minggu sebelum batas akhir kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Bahwa pemerintah daerah melalui tim TAPD bersama badan anggaran DPRD telah melakukan beberapa kali rapat pembahasan KUA dan PPAS tahun 2026, yaitu pada tanggal 24 September, 25 September, 03 Oktober dan 7 November tahun 2025. Namun, badan anggaran DPRD dan TAPD tidak menghasilkan kesepakatan, terutama berkaitan dengan kebijakan pendapatan pada komponen target pendapatan asli daerah (PAD). 

Bahwa DPRD baru menyampaikan secara tertulis penolakan atas KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 kepada pemerintah daerah melalui surat bertanggal 20 November 2025. Hal ini menyebabkan terbuangnya waktu pembahasan yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal sejak KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD pada tanggal 19 September 2025.

Bahwa pemahaman mengenai 60 (enam puluh) hari waktu pembahasan DPRD yang disampaikan dalam suratnya adalah pemahaman terhadap ketentuan 60 (enam puluh) hari dalam siklus normal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar dari penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2026 yang berada dalam siklus tidak normal akibat penyusunan RPJMD.

Bahwa batas akhir persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah adalah 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran 2026 berjalan, yakni tanggal 30 November 2025. Hal ini diatur dalam pasal 312 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014, pasal 106 ayat (1) PP nomor 12 tahun 2019 serta Permendagri nomor 77 tahun 2020 dan Permendagri nomor 14 tahun 2025. 

Bahwa apabila pemerintah daerah dan DPRD tidak melakukan persetujuan bersama dalam batas waktu tanggal 30 November 2025, maka kepala daerah akan menyusun peraturan kepala daerah tentang APBD tahun 2026 sebagaimana diatur dalam pasal 313 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014, pasal 107 ayat (1) PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 14 tahun 2025

Bahwa rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD beserta lampirannya akan disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak melakukan keputusan bersama sebagaimana diatur dalam pasal 313 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2014, pasal 109 ayat (2) PP nomor 12 tahun 2019 dan lampiran B.6 halaman 159 Permendagri nomor 14 tahun 2025.

Demikian isi surat tersebut kemudian ditandatangani langsung oleh Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, berstempel Bupati Ende.