Search Suggest

Bupati Ende Nilai DPRD Tidak Setujui KUA-PPAS, Syukri: Bupati Lempar Bola Api


ENDE - Terkait dengan pernyataan anggota DPRD Ende Arminus Wuni Wasa terkait "Desak Pimpinan DPRD Ende Segera Paripurna Hak Interpelasi" kini mendapat tanggapan langsung Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda melalui pesan whatsap kepada media ini . 09/12/2025. Isi pesan whatsap, Bupati Ende mengatakan, dirinya memberi pertanyaan sebagai jawaban kasus Ende.

Dampak KUA PPAS Tidak Disetujui DPRD Terhadap APBD 2026

Dikatakan Bupati Ende Yosef B. Badeoda, KUA-PPAS  merupakan embrionya RAPBD yang penting untuk dibahas. Selanjutnya, Bupati Yosef menanyakan, Apakah DPRD berhak membahas RAPBD yang diajukan? Bisakah terjadi "persetujuan bersama" bila KUA-PPAS tidak disetujui DPRD?

Dirinya juga membeberkan peraturan terkait dengan KUA-PPAS yang tidak disetujui DPRD yakni, UU 23, PP 12 dan, Permendagri nomor 14 tahun 2025 yang jelas menyebutkan, persetujuan bersama tidak didapat 1 bulan sebelum tahun berkenan maka Pemerintah membuat perkada berkoordinasi dengan Provinsi dan Kemendagri. Selain itu, dirinya tegas mengatakan, bila sudah Perkada maka, DPRD kehilangan hak budgeting untuk APBD tahun 2026

"Ini artinya DPRD tidak melawan saya tetapi melawan aturan", tandasnya

Bupati Lempar Bola Api

Sementara itu, ketua Fraksi PSI yang juga anggota banggar DPRD Ende Syukri Abdullah mengatakan, terkait pembahasan KUA-PPAS, pemerintah jangan melempar bola api seolah pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD berlarut larut atau disengajakan dipersulit.

Syukri, Permendagri nomor 14 tahun 2025 jelas menegaskan, dalam hal DPRD dan Kepala Daerah belum mencapai kesepakatan bersama dalam waktu enam (6) Minggu sejak penyampaian rancangan KUA-PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD maka, Kepala Daerah berhak sesuai regulasi, menetapkan KUA - PPAS dengan Keputusan Kepala Daerah

"Ketentuan diatas jelas dan tegas, kita bisa maknai bahwa, pembahasan KUA dan PPAS oleh Banggar dan TAPD paling lama 6 Minggu. Jika melewati batas waktu tersebut Maka Bupati berwewenang penuh untuk menetapkan KUA PPAS dengan keputusan Bupati", ungkapnya

Sebagai mitra lanjut Syukri, pada 19 November DPRD mengeluarkan surat yang meminta pemerintah untuk segera menggunakan kewenangan Kepala Daerah untuk menerbitkan surat keputusan. Iapun menjelaskan perihal soal surat yang dikeluarkan DPRD, mengingat batas waktu yang terbatas sementara, belum ada kejelasan dari pemerintah utk menyesuaikan kembali KUA PPAS sesuai hasil pembahasan Banggar dan TAPD.

"Jangan-jangan Bupati tidak tahu bahwa ia berwewenang penuh atas penetapan KUA PPAS, mana kala 6 Minggu sejak disampaikan kepada DPRD, tidak ada kesepakatan bersama?", tanyanya.

Bupati Ada Indikasi Seret Anggota Legislatif Ke Jurang

Dari runutan peristiwa sejak pengajuan pembahasan KUA-PPAS, RAPBD, Syukri menilai Bupati sepertinya tidak taat regulasi. Menurut Syukri, ada indikasi dari penyampaian RAPBD terlambat kemudian, paksa DPRD agar persetujuan bersama tepat waktu untuk selamatkan Bupati agar tidak terjerat sanksi. 

Bahkan, beber Syukri, kehendak Bupati memaksa DPRD untuk persetujuan bersama ditanggal 29 - 30 November yang saat itu, bertepatan dengan hari Sabtu - Minggu (libur) justru menjerumuskan anggota DPRD kedalam jurang yang tidak mendasar. Sebab itu, DPRD tidak mau terseret oleh "nafsu" bupati, karena kerja lembaga berpedoman pada tatip.

"Bisa diindikasikan memang Bupati dan Plt. Sekda sedari awal telah skenariokan untuk tetapkan APBD dengan Perkada dan ini bisa dipandang sebagai penyalahgunaan kewenangan dan mengarah pada pemufakatan jahat (Kejahatan Anggaran) antara Bupati dan PLT. Sekda.", bebernya.

Syukri pun menambahkan, menjadi terlambat dalam pembahasan dikarenakan asumsi PAD yang diajukan dalam Ranperda tidak realistis dengan tahun 2025. Nilai yang diajukan dalam Ranperda 124 Milyar. Sementara, realisasi per November tahun berjalan baru di angka 50an milyar. Jadi, angka yang diajukan dalam Ranperda tersebut dinilai Syukri tidak mendasar dan sangat tidak realistis, karena defiasi cukup besar dan akan mempengaruhi likuiditas khas daerah.