ENDE - Soal anggaran perubahan 2025 - 2026 pemerintahan daerah kabupaten Ende hingga kini belum lakukan pembahasan serta, pernyataan Plt. Sekda Ende bahwa Bupati Ende akan menggunakan Perkada, menyikapi ini Fraksi Golkar langsung gelar konferensi pers.
Press konferens fraksi Golkar digelar di gedung DPD II partai Golkar kabupaten Ende menyampaikan terkait sikap fraksi Golkar melihat situasi mengkhawatirkan terkait masa depan Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2026 yang dinilai cacat hukum. hadir dalam kesempatan itu, Megy Sigasare, Carlos Ronaldo CH. Sara, Siprianus Doi dan, Martinus Tata.
Kronologi Proses
Fraksi Golkar dalam pernyataan oleh sekretaris Fraksi Carlos Ronaldo CH Sara yang menanggapi pernyataan Plt. Sekda Ende secara terbuka dan, konstitusional, berdasarkan fakta dan, regulasi. Jum'at, 05/12/2025
Terkait pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara) sejak 19 September 2025 berlangsung alot karena target PAD tidak realistis dan Silpa 2024 karena proses yang panjang hingga enam (6) Minggu. Pada tanggal 20 November melalui pimpinan DPRD menyurati Bupati agar menerbitkan SK KUA-PPAS sesuai Permendagri no 14/2025, sementara dokumen RAPBD baru disampaikan eksekutif kepada DPRD pada 26 November 2025.
"DPRD langsung merespon dengan rapat BANMUS pada 27-28 November dan, menjadwalkan peripurna penjelasan RAPBD pada 1 Desember, karena pada 29-30 (sabtu-minggu) November adalah hari libur", ungkapnya.
Terkait pembahasan yang memakan waktu lama, Carlos juga menyampaikan mekanisme resmi pembahasan APBD melalui tahapan bertingkat yakni, paripurna penjelasan Bupati, Rapat Fraksi untuk menyusun pandangan umum, Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, paripurna jawaban pemerintah, pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD, finalisasi dan, penyusunan persetujuan bersama.
Mekanisme ini, lanjut Carlos, tidak bisa dipaksa salam dua (2) hari. Apabila tetap dilakukan maka, membuka ruang temuan hukum dan, administratif. Salain itu, pada tanggal satu (01) Desember, Plt. Sekda menyampaikan, bahwa Bupati akan hadir jika persetujuan bersama ditandatangani dengan tanggal mundur 30 November.
"Fraksi Golkar menilai syarat ini tidak berdasar hukum dan, melanggar UU no 30 2014, yang mewajibkan dokumen negara mencantumkan tanggal sesuai peristiwa sebenarnya", bebernya.
Sikap DPRD Soal Pembahasan
DPRD secara kelembagaan, tambah Carlos, telah mengeluarkan undangan paripurna penjelasan sebanyak tiga (3) kali namun, Bupati tidak hadir padahal, menurut PP 12/2019 dan UU 23/2014 menjelaskan, kepala daerah adalah, syarat formil pembukaan pembahasan RAPBD jadi, tanpa penjelasan itu, pembahasan tidak bisa dimulai.
Soal RAPD tahun 2026 Bupati Ende gunakan Perkada, Carlos sampaikan, Perkada APBD hanya sah jika pembahasan bersama dilakukan namun, gagal mencapai kesepakatan hingga 31 Desamber.
"Tanpa penjelasan Kepala Daerah, tanpa pembahasan bersama DPRD dan, syarat rekayasa tanggal adalah, tindakan melanggar prosedural, tidak sah dan, cacat formil", ujarnya.
Sikap Fraksi
Menolak Perkada dan, menjaga mekanisme konstitusional. Fraksi Golkar menolak keras rencana penggunaan Perkada sebagai jalan pintas menetapkan APBD 2026.
Fraksi Golkar menilai, Perkada merupakan alat penyelamatan terakhir bukan alat melewati DPRD. Menetapkan APBD melalui Perkada tanpa pembahasan artinya mengabaikan fungsi pengawasan legislatif dan, merusak sistem check and balance.
"Jika dipaksakan, APBD berpotensi dibatalkan atau ditolak dalam evaluasi, merugikan rakyat dan, melemahkan kredibilitas pemerintahan daerah", terangnya
Ajak Semua Fraksi
Fraksi Golkar mengajak semua fraksi bersatu menjaga Marwah DPRD. Selama proses ini, papar Carlos, DPRD telah bekerja cepat, tertib dan, sesuai aturan sejak awal. Justru ketidakhadiran kepala daerah sebanyak tiga (3) kali dan, permintaan rekayasa tanggal yang membuat proses tidak berjalan.
Fraksi Golkar juga menegaskan, suluruh keterlambatan proses penyusunan APBD 2026 bukan disebabkan DPRD melainkan, akumulasi keterlambatan KUA-PPAS sejak terlambatnya pengajuan Ranperda APBD 2026, Ketidakhadiran Bupati dan, Permintaan persetujuan pada tanggal mundur.
"Fraksi Golkar bersama DPRD Ende tidak dapat menerima upaya melewati DPRD melalui Perkada apalagi syarat persetujuan tidak sesuai fakta pembahasan. Jika Pemda tetap memaksa, DPRD bersama fraksi Golkar akan mengambil langkah konstitusional untuk menjaga kedaulatan legislatif dan, kepentingan rakyat Kabupaten Ende", tegasnya.
