ENDE - Fraksi NasDem Ende desak pimpinan DPRD Ende segera lakukan Paripurna Hak Interpelasi. Pernyataan ini langsung disampaikan oleh Ketua Fraksi NasDem Ende Arminus Wuni Wasa disela kegiatan Rakorwil Partai NasDem di Hotel Grand Wisata Ende. Sabtu, 06/12/2025
Desak Pimpinan DPRD Paripurna Hak Interpelasi
Ditangah penolakan keras DPRD Ende terkait RAPBD (Rancangan Anggaran Pemerintah Belanja Daerah) tahun 2026 Kabupaten Ende oleh Bupati atau, PEMDA Ende yang menggunakan PERKADA sepertinya tidak mendapat titik temu.
Ketua Fraksi NasDem Arminus Wuni Wasa mengatakan, fraksi NasDem mendesak Pimpinan DPRD untuk segera melaksanakan Paripurna Hak Interpelasi
"Kami Fraksi NasDem mendesak Pimpinan DPRD untuk hari Senin tanggal 08 Desember 2025 segera lakukan Paripurna Hak Interpelasi", ungkapnya.
Lebih lanjut Armin sampaikan, sebelumnya hak interpelasi DPRD telah diajukan kepada pimpinan sebanyak tujuh belas (17) orang anggota DPRD Ende. Ia juga katakan, tidak menutup kemungkinan saat itu juga Fraksi NasDem akan gunakan Hak Angket.
Desakan ini muncul, tambah Armin, menyoal RAPBD tahun 2026, selama ini tidak dilakukan pembahasan bersama DPRD. Ia juga membenarkan terkait nota keuangan yang telah diajukan kepada DPRD pada tanggal 26 November 2025. Paskah itu, DPRD memiliki hak untuk membahas selama 60 hari kerja setelah nota keuangan diserahkan. Ia mengingatkan, Hak Interpelasi merupakan hak dasar semua anggota DPRD dan Bupati harus hadir dan, menjawab.
"Hak interpelasi inikan kita mau bertanya ke pak Bupati, Bupati harus menjawab di ruangan paripurna bersama panitia interpelasi. Jangan jawab di publik yang membuat banyak kontroversi jangan. dan, kita akan panggil Bupati dengan hak interpelasi kita akan panggil. Dia harus klarifikasi dan bertanggung jawab", ujarnya
Pendapat Fraksi NasDem Soal Sikap Bupati Gunakan PERKADA.
Terkait sikap tegas Bupati Ende gunakan PERKADA, tambah Armin, Fraksi NasDem mempersilahkan Bupati menggunakan itu. Nantinya, fraksi NasDem akan telaah sikap Bupati menggunakan Perkada apabila cacat hukum maka, akan dilakukan gugatan
Armin juga kembali menguji sikap Bupati berani atau tidak akan menggunakan Perkada. Jika Bupati tetap bersikap gunakan Perkada Fraksinya akan tingkatkan dari hak interpelasi ke hak angket. Karena, Fraksi NasDem menilai sikap Bupati Gunakan Perkada dilatari niat yang tidak baik.
"Kalau dia berani kita akan tingkatkan ke hak angket. Soal Perkada kami menolak, karena Bupati selama ini punya niat yang tidak baik", terangnya
APBD 2026 Salah Siapa? (Eksekutif atau Legislatif)
Armin membeberkan, selama ini Bupati mengikuti kegiatan di Lemhanas jadi tidak tau apa yang dilakukan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Pernah terjadi pembahasan dan ada kesepakatan antara Banggar bersama TAPD dalam setiap rapat tetapi lebih lanjut, TAPD konsultasi bersama Bupati itu yang tidak sepakat.
"DPRD tidak pernah tidak sepakat dengan TAPD, DPRD selalu sepakat dengan TAPD untuk merubah, untuk kembali merivisi selalu sepakat", ujarnya
Iapun menegaskan, yang menjadi permasalahan bukan dengan DPRD melainkan konsultasi TAPD dengan Bupati. Sedangkan Banggar selalu ada kata sepakat diakhir pembahasan bersama TAPD.
"Saya mau sampaikan bahwa, banggar bersama TAPD selalu ada kata sepakat dalam akhir pembahasan. Sejak kapan dprd tidak sepakat dengan TAPD coba buktikan yang mana", katanya
Iapun menyampaikan poin alasan soal kesepakatan saat TAPD bahas bersama Banggar tentang PAD yang diinginkan oleh pemerintah. Menurutnya, merujuk realisasi PAD tahun 2025 tidak mencapai target namun ketika TAPD berkonsultasi dengan Bupati terjadi tidak ada kesepakatan. Jadi, soal keterlambatan pembahasan, fraksi NasDem menilai kesalahan ini ada di pemerintah bukan kami, baca regulasi secara baik.
Soal SK Bupati tentang KUA-PPAS
Terkait keterlambatan pembahasan, Armin menilai Bupati tidak memahami secara benar tapi, tidak mau bertanya kepada DPRD. Seharusnya Bupati bisa gunakan hak haknya sesuai regulasi. Iapun mempertanyakan, kapan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang KUA PPAS dibuat?, harus dilakukan ketika pembahasan KUA-PPAS sudah melawati batas waktu, bukan diminta oleh DPRD.
"Kan, kemarin itu diminta oleh dprd, meminta untuk bupati segera buat Surat Keputusan tentang KUA-PPAS itu artinya Bupati tidak paham regulasi. Kapan bupati membuat surat keputusan tentang KUA-PPAS ketika pembahasan KUA-PPAS tidak mengalami titik temu, harus tau juga waktunya kapan. Yang dibuat itukan atas permintaan dprd. Mestinya Bupati tau" terangnya.
Jika Bupati Absen Dari Paripurna Hak Interpelasi
Ketika desakan Fraksi NasDem kepada pimpinan DPRD untuk segera lakukan Paripurna Interpelasi pada tanggal 08 Desember 2025 nanti terjawab. Bila Bupati atau, pemerintah tidak hadir pada paripurna hak interpelasi DPRD, pihaknya akan kembali melihat regulasi, apakah akan dilakukan pemanggilan paksa atau tidak nanti lihat regulasinya, yang jelas kita wakil rakyat.
"Bupati bukan wakil rakyat, saya ingatkan itu. Memang kita ini sama sama dipilih oleh rakyat tapi Bupati bukan wakil rakyat", tegasnya
