KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026.
Penetapan tersebut di umumkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 sebesar Rp2.455.898.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
UMP NTT tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp126.929 atau 5,45 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada pada angka Rp2.328.969.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan bahwa penetapan UMP NTT 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi sebagai bagian dari upaya pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.
“Dalam PP tersebut ditetapkan rentang angka penyesuaian atau alpha antara 0,5 hingga 0,9, yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah,” ungkap Gubernur NTT.
Ia menambahkan, besaran UMP NTT 2026 merupakan hasil pembahasan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan unsur pekerja atau buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, serta pemerintah daerah melalui OPD terkait.
Dari hasil pembahasan tersebut, mayoritas anggota Dewan Pengupahan merekomendasikan penggunaan alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan UMP.
Dengan penggunaan alpha 0,7, UMP NTT tahun 2026 ditetapkan mengalami kenaikan 5,45 persen dari tahun sebelumnya.
Gubernur Melki menegaskan bahwa UMP NTT 2026 menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, di wilayah NTT. Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP dilarang menurunkan upah pekerja.
“Penetapan UMP ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja, khususnya pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, serta menjaga stabilitas hubungan industrial,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota, serta Dewan Pengupahan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026 di seluruh wilayah NTT.
Langkah ini dinilai penting sebagai jaring pengaman ketenagakerjaan dan upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
