Search Suggest

Mantan PLT Dirut Bank NTT Diduga Rugikan Negara Rp.82 Miliar, Ini Kata YLP


KUPANG – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Yohanes Landu Praing (YLP), diduga melakukan tindakan abuse of power dengan menandatangani kontrak proyek sistem core banking senilai Rp82 miliar secara diam-diam di Jakarta pada 24 Mei 2025.

Penandatanganan kontrak tersebut disebut dilakukan tanpa melibatkan Dewan Direksi secara keseluruhan, tanpa rekomendasi final dari panitia pengadaan barang dan jasa, serta tanpa sepengetahuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, maupun para pemegang saham, termasuk pemegang saham pengendali Bank NTT. 


Seorang sumber terpercaya menyebutkan bahwa rekam jejak vendor yang kembali ditunjuk dalam proyek ini sebenarnya bermasalah. Sistem core banking lama yang digunakan Bank NTT dinilai belum optimal dan penuh persoalan, mulai dari sinkronisasi data nasabah hingga ketidaksesuaian data NPWP. 

“Keluhan ini sudah lama menjadi masalah rutin dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan serta kepercayaan nasabah,” ungkap sumber tersebut. 

Menurut sumber yang sama, keputusan menunjuk kembali vendor lama dilakukan tanpa evaluasi menyeluruh dan tanpa tender terbuka. “Bank NTT melalui mantan Plt Dirut YLP memilih jalan pintas dengan menunjuk vendor lama tanpa kajian komprehensif dan kompetensi yang sehat. Bahkan tidak ada pengumuman lelang tender secara terbuka untuk umum,” tambahnya.

Proyek senilai Rp82 miliar itu, lanjut sumber, seharusnya dikaji oleh tim teknis, para direksi, dan komisaris. Namun keputusan diambil sepihak oleh YLP. “Ini jelas melanggar aturan internal BUMD dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” tegasnya. 

Selain itu, tindakan YLP diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi tersebut menekankan bahwa pengadaan harus dilakukan secara terbuka, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bersaing secara sehat. 

“Penandatanganan kontrak ini berisiko dibatalkan atau dinyatakan tidak sah secara hukum karena sarat praktik KKN dan berpotensi menjadi temuan yang merugikan negara,” ujar sumber lain. 

Proses tersebut juga berpeluang dibatalkan karena masuk kategori pelanggaran terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, serta Perpres perubahan Nomor 46 Tahun 2025. 

Klarifikasi Mantan Plt Direktur Utama Bank NTT, YLP Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp82 Miliar 

Menanggapi Dugaan kerugian negara sebesar Rp82 miliar terkait proyek sistem core banking Bank NTT, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, YLP, memberikan klarifikasi resmi melalui Pesan WhatsApp kepada Media Timor-Raya, Minggu,30/11/2025

Menurut YLP, penandatanganan perjanjian pada 24 Mei 2025 bukanlah kontrak baru, melainkan perjanjian novasi yang hanya menyesuaikan perubahan nama entitas penyedia layanan. 

Sebelumnya, Bank NTT bekerja sama dengan PT Fortress Data Services sebagai penyedia layanan core banking system. Berdasarkan Akta Penggabungan Nomor 8 tanggal 17 Februari 2025 yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0026425.AH.01.10 Tahun 2025, PT Fortress Data Services resmi berganti nama menjadi PT Sarana Pactindo.

Hal tersebut  di sebabkan adanya perubahan nama perusahaan, maka dipandang perlu dilakukan pembaharuan perjanjian kerja sama. Hal ini di disorot melalui kajian dari Bagian legal, Divisi Kepatuhan, dan Divisi Manajemen Risiko Bank NTT. 

"Penandatanganan perjanjian novasi pada 24 Mei 2025 semata-mata untuk menyesuaikan perubahan nama entitas, bukan perpanjangan kontrak atau penunjukan baru,” jelas YLP. 

YP menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur internal dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Perjanjian ini tidak menimbulkan beban keuangan baru bagi Bank NTT. Substansinya hanya perubahan identitas mitra kerja, bukan kontrak baru senilai Rp82 miliar sebagaimana yang dituduhkan,” tambahnya.