Oleh: Levi Padalulu M.Pd, Mantan Ketua PMKRI Ende, Diaspora Ende Di Papua
Perkada Efisiensi bukanlah “kebijakan” melainkan aturan pelaksanaan administrasi. Pandangan ini “relatif benar” tetapi tidak benar secara mutlak. Mari kita ulas secara terstruktur dan sistematis untuk membuktikan apakah perkada efisiensi ini bisa dikategorikan sebagai sebuah “kebijakan” ataukah hanya sebuah peraturan pelaksana administrasi.
Sebelum diulas, publik harus paham dulu apa itu “APBD” dan apa itu “Perkada Efisiensi”.
Apa itu APBD?
APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan melalui proses politik oleh karena dibahas dan disepakati bersama Kepala Daerah dan DPRD sehingga APBD merupakan pilihan dan keputusan politik pemerintah daerah.
Dalam APBD memuat alokasi anggaran yang menunjukkan kebijakan Pemda dalam menentukan program, kegiatan, dan sektor yang diprioritaskan. Dengan demikian, APBD berfungsi sebagai pedoman kebijakan operasional. APBD ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah sehingga memiliki kekuatan hukum sebagai kebijakan formal. Pelaksanaan teknis operasional dari Perda tentang APBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa APBD merupakan kebijakan formal daerah untuk menetapkan rencana keuangan tahunan daerah dan mencerminkan pilihan politik anggaran antara Kepala Daerah dan DPRD.
APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2024. Pelaksanaan teknis operasional dari Perda ini dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Ende Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Perkada Efisiensi
Perkada efisiensi hanyalah sebuah “label” yang diberikan Pemerintah untuk memudahkan penyebutannya. Dalam konteks Kabupaten Ende, nomenklatur Perkada ini yang sebenarnya adalah Peraturan Bupati Ende Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ende Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Latar belakang Penerbitan aturan ini.
Awal TA. 2025, Pemerintah Kabupaten Ende dihadapkan pada 2 (dua) permasalahan dalam pelaksanaan APBD.
1. Adanya 4 (empat) kebijakan Pemerintah Pusat, yakni : Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBD TA. 2025; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 11 Februari Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 23 Februari 2025, Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Adanya utang Belanja kurang lebih sebesar Rp.55 Milyar yang wajib dilunasi dalam tahun anggaran berjalan (TA. 2025) akibat kekeliruan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2024. Untuk mengatasi persoalan utang belanja dan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana tersebut di atas, Pemkab Ende perlu melakukan penyesuaian ataupun perubahan atas APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya pada Tahun 2024.
Mekanisme normal berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengatasi persoalan ini adalah melalui Perubahan APBD yang pada dasarnya wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang dilakukan melalui Pembahasan bersama Kepala Daerah dan DPRD. Namun dalam kondisi tertentu atau kondisi mendesak, Kepala Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap APBD melalui ketetapan kepala daerah (Perkada).
Kedua permasalahan di atas telah memenuhi kriteria kondisi tertentu atau kondisi mendesak oleh karena tidak terjadi secara berulang dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Untuk itu, penyesuaian terhadap APBD Tahun Anggaran 2025 untuk mengakomodir kembali pelunasan utang belanja maupun menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat sebagaimana yang telah diuraikan di atas dapat ditetapkan oleh Bupati Ende yakni melalui penetapan Peraturan Bupati Ende Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ende Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Dari uraian mengenai latar belakang di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan dari penetapan Perbub Nomor 10 Tahun 2025 (Perkada Efisiensi) adalah tidak semata-mata hanya untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tetapi juga untuk menetapkan kebijakan Bupati Ende dalam mengatasi persoalan utang belanja.
Analisis Substansi Perbub Nomor 10 Tahun 2025 (Perkada Efisiensi)
a. Dari sisi latar belakang di atas terdapat 2 faktor utama, yang pertama intervensi pemerintah pusat (Inpres, KMK, dan SE Mendageri), dan yang kedua adanya utang belanja kurang lebih Rp. 55 Milyar.
Faktor yang kedua tersebut di atas bukanlah perintah pusat, melainkan masalah struktural fiskal daerah yang membutuhkan pilihan kebijakan lokal
b. Dari sisi tujuan, Perbub Nomor 10 Tahun 2025 bertujuan melakukan efisiensi dan realokasi belanja, mengamankan pelunasan utang belanja, menjaga kesinambungan fiskal dan layanan publik.
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa penetapan “Perkada Efisiensi” ini bukan sekedar menjalankan “perintah pusat” tetapi menentukan anggaran yang mana untuk dipotong, menentukan apa yang diprioritaskan, dan menentukan risiko yang ditanggung atau dihindari. Dan semua yang dilakukan ini adalah inti dari “KEBIJAKAN”.
Perkada Efisiensi Bukan Kebijakan
• Perkada Efisiensi bukanlah “kebijakan” melainkan aturan pelaksanaan administrasi
Pernyataan ini “Relatif benar” karena secara formal perkada adalah teknis operasional dan administratif dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD 2025.
Tetapi kemudian pernyataan di atas tidak benar secara mutlak oleh karena secara substansi “Perkada Efisiensi” ini merupakan sebuah kebijakan karena mengubah struktur pendapatan dan belanja daerah, menggeser prioritas anggaran, dan menetapkan pilihan fiskal strategis. Dengan demikian, maka secara substansi “Perkada Efisiensi” ini mengandung Diskresi Bupati Ende, respons atas krisis fiskal, dan keputusan strategis yang berdampak luas.
Peraturan Bupati Ende Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dipandang semata-mata sebagai aturan pelaksanaan administrasi, melainkan merupakan kebijakan fiskal daerah yang bersifat sementara dan bersumber dari kewenangan diskresioner Kepala Daerah dalam kondisi tertentu, yang secara substansi mengubah arah dan prioritas APBD Tahun Anggaran 2025.
Penutup
Apresiasi kepada Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Ende yang sudah menggunakan hak berpendapat dan penyesalan karena hak tersebut tidak digunakan di ruang sidang Paripurna. Di sanalah ruang untuk berdebat dan menguji gagasan dengan fraksi fraksi yang menggagas hak interpelasi. Semoga masyarakat Kabupaten Ende mendapat pendidikan politik yang baik dan benar dari dinamika yang ada di dua lembaga eksekutif dan legislatif demi menuju kesejahteraan bersama rakyat.
