Search Suggest

Pernyataan DPRD Kabupaten Ende Menanggapi Hasil Fasilitasi Gubernur NTT Atas Penetapan APBD TA 2026

 



PAPILONNEWS.COM, ENDE - Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ende, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Gubernur NTT atas pelaksanaan fasilitasi dalam rangka menyikapi perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ende terkait penetapan APBD Tahun Anggaran 2026. Fasilitasi tersebut merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan tata kelola keuangan daerah tetap berada dalam koridor hukum.

Demikian rilis pernyataan pimpinan DPRD Ende, yang dikirim kepada media ini melalui pesan WhatApp oleh Flavianus Waro pimpinan DPRD dari partai NasDem. Sabtu, 20/12/2025

Namun demikian, DPRD perlu menegaskan bahwa APBD bukan semata dokumen administratif, melainkan keputusan politik dan hukum yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, secara konstitusional APBD harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah, setelah dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan Bupati Ende. Mekanisme ini merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui fungsi representatif DPRD.

DPRD berpandangan bahwa penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam penetapan APBD hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu dan bersifat ultimum remedium (langkah terakhir). Mekanisme tersebut tidak dapat dijadikan praktik yang normal, karena berpotensi mereduksi fungsi anggaran DPRD serta melemahkan prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Ende tetap membuka ruang dialog dan pembahasan lanjutan secara terbuka, rasional, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD siap bekerja sama dengan Pemerintah agar APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan secara sah, tepat waktu, dan berkualitas, tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Perlu kami tegaskan pula bahwa sikap DPRD ini bukanlah bentuk penghambatan terhadap jalannya pemerintahan, melainkan upaya menjaga kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Ende.

Bahkan sebaliknya, sikap tegas DPRD justru harus dipandang sebagai dukungan moril dan institusional terhadap Bupati Ende. Apabila APBD ditetapkan melalui Perkada, maka secara regulatif hanya dimungkinkan penganggaran untuk belanja rutin dan pelayanan dasar, serta tidak dibenarkan menganggarkan program dan kegiatan baru. Kondisi tersebut bukan hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga akan membatasi ruang gerak Bupati dalam menjalankan program-program prioritas dan merealisasikan janji politik kepada masyarakat.

Dengan demikian, sikap DPRD sesungguhnya dimaksudkan agar seluruh proses penetapan APBD berjalan sesuai konstitusi, prinsip demokrasi daerah, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Bupati Ende dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pernyataan ini kami sampaikan agar dipahami secara utuh oleh masyarakat. DPRD Kabupaten Ende akan terus menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara bertanggung jawab demi kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat. pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ende terkait penetapan APBD Tahun Anggaran 2026. Fasilitasi tersebut merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan tata kelola keuangan daerah tetap berada dalam koridor hukum.

Demikian rilis pernyataan pimpinan DPRD Ende, yang dikirim kepada media ini melalui pesan WhatApp oleh Flavianus Waro pimpinan DPRD dari partai NasDem. Sabtu, 20/12/2025

Namun demikian, DPRD perlu menegaskan bahwa APBD bukan semata dokumen administratif, melainkan keputusan politik dan hukum yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, secara konstitusional APBD harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah, setelah dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan Bupati Ende. Mekanisme ini merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui fungsi representatif DPRD.

DPRD berpandangan bahwa penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam penetapan APBD hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu dan bersifat ultimum remedium (langkah terakhir). Mekanisme tersebut tidak dapat dijadikan praktik yang normal, karena berpotensi mereduksi fungsi anggaran DPRD serta melemahkan prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Ende tetap membuka ruang dialog dan pembahasan lanjutan secara terbuka, rasional, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD siap bekerja sama dengan Pemerintah agar APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan secara sah, tepat waktu, dan berkualitas, tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Perlu kami tegaskan pula bahwa sikap DPRD ini bukanlah bentuk penghambatan terhadap jalannya pemerintahan, melainkan upaya menjaga kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Ende.

Bahkan sebaliknya, sikap tegas DPRD justru harus dipandang sebagai dukungan moril dan institusional terhadap Bupati Ende. Apabila APBD ditetapkan melalui Perkada, maka secara regulatif hanya dimungkinkan penganggaran untuk belanja rutin dan pelayanan dasar, serta tidak dibenarkan menganggarkan program dan kegiatan baru. Kondisi tersebut bukan hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga akan membatasi ruang gerak Bupati dalam menjalankan program-program prioritas dan merealisasikan janji politik kepada masyarakat.

Dengan demikian, sikap DPRD sesungguhnya dimaksudkan agar seluruh proses penetapan APBD berjalan sesuai konstitusi, prinsip demokrasi daerah, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Bupati Ende dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Pernyataan ini kami sampaikan agar dipahami secara utuh oleh masyarakat. DPRD Kabupaten Ende akan terus menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara bertanggung jawab demi kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat".