Search Suggest

Tanggapi Berita Fraksi Golkar, Bupati Ende Bilang Baca Aturan Baik Baik


ENDE - Menanggapi pernyataan Fraksi Golkar Ende yang disampaikan melalui konferensi pers pada 05 Desember 2025 di Gedung DPD II Partai Golkar Ende tentang "Fraksi Golkar akan gunakan hak konstitusional bila Bupati kekeh gunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)", Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda  mengatakan merasa konyol jika Bupati paksakan Perkada.

Tanggapan Bupati Yosef B. Badeoda

Terkait dengan sikap tetap menggunakan Perkada, Bupati Ende merasa tidak ada manuver apapun yang Pemda apalagi Bupati lakukan didalam pembahasan RAPBD. Dirinya merasa konyol kalau bupati ingin paksakan Perkada karena pasti Bupati dan Wakil Bupati kena sanksi bersama DPRD.

"Tidak ada yang mau kena sanksi. Yang jadi masalah Pemerintah telah menyampaikan nota RAPBD tanggal 26 november untuk dibahas bersama DPRD sebelum tenggang batas waktu 30 November berakhir", ungkapnya.

Bupati membeberkan, DPRD undang Pemda Paripurna pada tanggal 1 desember 2025, menurut Bupati rentang waktu tersebut tentu saja terlambat.

Bupati Sampaikan Hasil Dari Plt. Sekda

Saat itu, Pemda Ende melalui Plt sekda bahkan mengingatkan DPRD untuk paripurna sebelum tanggal 30 november karena masih ada ruang pembahasan tanggal 26-29 november. Namun, proses itu tidak dilakukan.

Menyikapi itu, Bupati Ende justru mempertanyakan, Kenapa nota RAPBD baru disampaikan tanggal 26 november?

"Ini yang saya Bupati ingin tanyakan ke DPRD. Apa yang telah dibahas dan dilakukan DPRD dan TAPD selama ini?", tanyanya.

Menurut TAPD, lanjut Bupati Ende Benediktus Badeoda, akibat berlarut-larutnya pembahasan KUA dan PPAS  oleh DPRD yang baru menyampaikan surat penolakannya tanggal 21 November dan meminta Pemda untuk menyampaikan nota RAPBD pada tanggal yang sama.

Berdasarkan surat itu Bupati Ende tambahkan, Pemerintah menyusun nota dan menyampaikan nota ke DPRD tanggal 26 November untuk dibahas bersama. Pemerintah juga telah konsultasi dengan propinsi dan kemendagri apakah bisa penetapan Perda APBD tahun 2026 pada bulan desember melewati tenggang waktu 30 november 2025.

"Jawabannya mereka tidak karena aturannya jelas batas akhir tanggal 31 november menurut Permendagri 14 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2026", jelasnya.

Sikap Jelas Bupati Gunakan PERKADA

Dari tenggang waktu yang terus berjalan, saat ini sudah bulan desember 2025, lanjut Bupati, tentu ranahnya perkada bukan lagi perda. Kalau sudah begini memang Bupati bisa bermanuver? tidak mungkin, sanggahnya. Ia juga kembali menyampaikan, terkait DPRD mengundang Pemda pada 01 (satu) Desember untuk paripurna, namun memilih tidak hadir karena sikap konsisten Pemda seharusnya APBD sebelum tanggal 30 November sudah ditetapkan.

"Saya sebagai Bupati meminta plt. Sekda selaku ketua TAPD untuk komunikasi dengan DPRD bahwa pemda dan DPRD harus tetapkan APBD tahun 2026 sebelum tanggal 30 november agar tidak terlambat. Tapi  menurut Plt. Sekda justru DPRD tetap pada pendiriannya katanya waktu tidak cukup.

"Saya kira tidak ada waktu yang tidak cukup. Ada waktu yang cukup dari tanggal 26-30 November untuk bahas/penetapan dan paripurna", terangnya

Bupati Ende Yosef B. Badeoda katakan, Jika DPRD berpandangan masih ada waktu pembahasan tanggal 31 desember 2025 merujuk pada UU 23 dan PP 12, menurutnya DPRD perlu baca aturan baik baik.

"Saya kira teman-teman DPRD perlu baca baik-baik aturannya, disandingkan dengan Permendagri No. 14 tahun 2025. Saya kira maksudnya setelah RAPBD tahun 2026 disahkan sebelum tanggal 30 november maka penyesuaian setelah itu dapat dibahas bersama sampai tanggal 31 desember 2025", pungkasnya.