Search Suggest

Gubernur Umumkan Tujuh Nama Calon Direksi dan Komisaris PT Jamkrida NTT


KUPANG - PT Jamkrida NTT (Perseroda), menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa berlangsung di ruang rapat PT Jamkrida NTT, pada Sabtu, 24 Januari 2026 siang.

Dalam rapat tersebut, para pemegang saham membahas yakni penguatan tata kelola perusahaan, pengisian struktur kepengurusan dalam usulan penetapan bakal calon menjadi calon pimpinan dalam struktur PT Jamkrida NTT.

PT Jamkrida NTT sendiri merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di bidang pembiayaan sekaligus memperkuat arah kebijakan dan tata kelola perusahaan ke depan. 

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, sebagai pemegang saham pengendali, Pemprov NTT mendorong PT Jamkrida NTT untuk terus menjadi lembaga penjaminan yang sehat, kredibel, dan berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Pelaksanaan RUPS-LB ini merupakan tindak lanjut terkait penetapan satu orang calon tunggal Direktur Utama, empat orang calon mengisi  dua jabatan Direktur dan satu orang calon mengisi satu jabatan Komisaris Independen,' kata Gubernur.

Hal itu ditegaskan "Penetapan calon ini sudah di setujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Sekaligus memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

Gubernur Melki dalam paparannya menjelaskan, total pelamar yang memasukkan berkas lamaran berjumlah 20 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan telah melewati proses asesmen dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

Adapun tujuh nama-nama yang diusulkan antara lain:

- Direktur Utama: Ketut Widiana Karya, SE, MBA.

-Direktur Operasional: Ferdinand Lerrick, SE dan Phitaloka Yuni Anggraini, SH.

-Direktur Umum dan Keuangan: Johanis Landu Praing, SE, MM dan Godlief Piet Adoe, SP.

-Komisaris Independen: Moni W. Muskanan, SE, M.PA, Ph.D, CRFA, CPA (Aust), GRI Professional dan Hilarius Minggu, SE.

Selain itu, untuk Komisaris Utama dan Komisaris, sementara di jabat Flouri Rita Wuisan dan Frits Oscar Fanggidae.

“Seluruh calon tersebut selanjutnya akan diajukan dalam tahapan penilaian kemampuan dan kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Melki.

Sementara itu, membahas mengenai Persetujuan Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan audit laporan keuangan perusahaan dan Persetujuan Biaya Pelaksanaan Seleksi Pengurus Perusahaan.

“Agenda ini memastikan proses seleksi pengurus perusahaan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Melki.

Pertumbuhan Kinerja 2024–2025 Positif dan Konsisten

Selain itu, Plt Direktur Utama PT. Jamkrida NTT, Frits Oscar Fanggidae mengungkapkan sepanjang periode pelaporan 2024–2025, PT Jamkrida NTT mencatat tren pertumbuhan positif. Hal ini terlihat dari peningkatan laba perusahaan serta kenaikan deviden kepada para pemegang saham.

Laba Bersih mengalami kenaikan dari Rp14 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp3,25 miliar pada tahun 2025, atau tumbuh sekitar 5 persen dalam setahun terakhir.

Deviden yang dibagikan juga meningkat, dari tahun sebelumnya Rp7,4 miliar (2024). Penjaminan Kredit Produktif, sebagai indikator dukungan terhadap sektor riil dan UMKM, mencapai Rp8 miliar pada tahun 2025, menandakan penguatan kualitas keberlanjutan ekonomi.

Hingga saat ini, perusahaan telah melaksanakan berbagai kegiatan usaha, antara lain Penjaminan UMKM, Kredit Pengadaan Barang/Jasa, Kredit Konsumtif, dan Kontra Bank Garansi bekerja sama dengan PT Bank NTT.

Kemudian, Penjaminan Kredit Konsumtif Usaha Mikro dan Kecil melalui kerja sama dengan seluruh PD BPR NTT, serta koperasi di NTT. Serta, Penjaminan Surety Bond untuk proyek-proyek khusus dengan pendanaan dari APBN, APBD I, dan APBD II.

Turut hadir dalam RUPS Luar Biasa tersebut, Plh. Sekda / Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setda Provinsi Flouri Rita Wuisan, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, Selfi H. Nange, dan Lukas Nikolas Mau, selaku Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT.