KUPANG - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan segera menyelesaikan terkait surat pelarangan tinggal bagi warga NTT di wilayah Bali.
Sejak kejadian keributan yang melibatkan oknum warga NTT di Bali pada 12 November 2025 lalu, Pemprov NTT telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Bali. Khususnya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali.
Hal tersebut, pengurus desa adat Selat, Karangasem Bali mengubah poin surat keputusan yang melarang warga dari provinsi NTT untuk menetap atau menyewa kos-kosan di wilayah desa tersebut setelah Kepala Badan Penghubung Pemprov NTT untuk merespon.
"Surat pelarangan tinggal bagi warga NTT tersebut sudah di perbaiki. Setelah saya minta Kepala Badan Penghubung Pemprov NTT untuk merespon," tegas Gubernur Melki, Rabu, 14 Januari 2026.
Dan saat ini kata Melki, proses penyelesaian persoalan ini sementara berjalan. Kita terus melakukan berbagai pendekatan, baik di pemerintah, budaya dan kelompok paguyuban daerah.
Ia juga meminta agar stigma negatif terhadap warga NTT segera dihilangkan dan tidak boleh digeneralisasi.
"Saya juga Sudah bicara dengan Gubernur Bali, Wayan Koster. Ia juga meminta siapa pun oknum warga NTT yang melakukan tindakan kekerasan dan kriminal harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Melki.
Menurutnya, tidak semua warga NTT yang merantau ke luar daerah, khususnya ke Provinsi Bali, adalah pembuat masalah.
Lebih lanjut kata Gubernur, " di permukaan sesuai yang kita tangkap di media memang seperti itu tapi di bawah permukaan ada agenda lain yang perlu dihadapi dengan baik,” imbuhnya.
Untuk memperkuat kerjasama tiga provinsi tersebut, Gubernur NTT mengungkapkan akan membahas berbagai hal termasuk pelarangan warga NTT tinggal di Bali.
“Pada tanggal 28 Januari nanti kita akan pertemuan dengan tiga gubernur, NTT, Bali dan NTB bersama semua perangkat daerah dengan melibatkan pihak terkait di Labuan Bajo untuk membahas berbagai hal, salah satunya nanti akan dibahas soal ini,” ungkapnya.
Untuk memperkuat kerjasama di tiga provinsi tersebut akan dibuat paguyuban bersama mengurus berbagai hal," tambahnya.
Pelarangan itu tertuang dalam surat Berita Acara Nomor 01/DAS-BA/I/2026 yang dihasilkan melalui Paruman Adat Selat pada Kamis (1/1/2026) lalu.
Dalam berita acara sebelumnya, disebutkan para pemilik kos-kosan di wilayah desa adat Selat Karangasem dilarang untuk menerima penghuni kos-kosan dari wilayah timur (Jelema Kangin) khususnya NTT/Flores.
