Search Suggest

Transformasi Polri dalam Perspektif Reformasi Kelembagaan, Kepemimpinan, dan Legitimasi Publik

Oleh: 

Dr. Ridolof W. Batilmurik

Akademisi Politeknik Negeri Kupang


AKP. Deddy Karimoy

Perwira Pada Biro SDM Polda NTT


Pendahuluan 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri memiliki mandat strategis dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada publik. 

Amanat tersebut menuntut Polri tidak hanya kokoh secara struktural, tetapi juga profesional dalam tata kelola manajerial, berintegritas secara etis, serta adaptif terhadap dinamika sosial yang terus berkembang. Dengan demikian, transformasi Polri merupakan sebuah keniscayaan institusional yang bersifat mendasar, bukan semata-mata pilihan kebijakan.

Tulisan ini disusun dalam perspektif akademik-praktis melalui kolaborasi antara akademisi yang menekuni kajian kepribadian dan perilaku organisasi dengan praktisi kepolisian yang terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya manusia Polri. 

Penulis pertama merupakan akademisi sekaligus narasumber dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi SDM Polri di lingkungan Biro SDM Polda Nusa Tenggara Timur. Adapun penulis kedua, AKP Dedy Karamoy, adalah perwira Polri pada Biro SDM Polda NTT yang secara operasional menangani pelaksanaan Assessment Center bagi perwira polisi. 

Kolaborasi ini memungkinkan terbangunnya sintesis antara analisis konseptual dan pengalaman empiris lapangan secara komprehensif.

Opini ini berangkat dari diskursus kritis yang berkembang dalam kegiatan Post Assessment Center bagi para Kapolsek jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh Biro SDM Polda NTT pada 18 Desember 2025, dengan tema “Transformasi Polri: Peningkatan Aspek Manajerial dalam Sistem Pelayanan Polri demi Meningkatkan Kepercayaan Publik”.

Beragam pertanyaan reflektif yang muncul dari para Kapolsek mengindikasikan bahwa transformasi Polri tidak lagi dipahami semata sebagai agenda kebijakan di tingkat pusat, melainkan telah menjelma menjadi kebutuhan nyata dalam praktik kepemimpinan di tingkat kewilayahan. 

Berangkat dari keahlian akademik dan pengalaman praktis yang dimiliki, para penulis memandang penting untuk memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif bagi pengembangan institusi Polri ke depan, khususnya dalam penguatan kapasitas manajerial, perubahan perilaku organisasi, dan peningkatan kualitas kepemimpinan.

Reformasi Internal: Konsolidasi Organisasi Polri

Pembentukan Tim Reformasi Internal Polri oleh Kapolri mencerminkan komitmen institusional yang kuat untuk melakukan pembenahan dari dalam tubuh organisasi. 

Langkah ini menjadi krusial mengingat reformasi yang berkelanjutan tidak dapat sepenuhnya bertumpu pada tekanan eksternal, melainkan harus berakar pada kesadaran dan kemauan institusional. 

Melalui reformasi internal, Polri memiliki ruang untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem manajemen sumber daya manusia, mekanisme pengawasan, pola kepemimpinan, serta budaya kerja yang selama ini berkembang di lingkungan organisasi (Humas Polri, 2025).

Dalam kerangka organisasi modern, perubahan struktural yang tidak diiringi transformasi budaya berisiko menghasilkan perubahan yang bersifat simbolik semata. Oleh sebab itu, transformasi Polri perlu dipahami sebagai proses culture change yang menuntut konsistensi nilai, keteladanan kepemimpinan, serta internalisasi etika profesi secara berkelanjutan. 

Pada konteks inilah peran pimpinan satuan kewilayahan menjadi sangat strategis, mengingat merekalah representasi nyata institusi yang berinteraksi secara langsung dengan masyarakat dan menentukan wajah Polri di ruang publik (Batilmurik, 2023).

Reformasi Eksternal: Ruang Koreksi dan Akuntabilitas

Selain penguatan reformasi internal, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya keterlibatan aktor eksternal dalam proses pembenahan institusi kepolisian. 

Kehadiran komisi ini dapat dipahami sebagai upaya memperkuat mekanisme pengawasan sipil terhadap Polri, sekaligus memastikan bahwa agenda reformasi dijalankan secara terbuka dan transparan, tidak berlangsung dalam ruang institusional yang tertutup (Setneg RI, 2025).

Dalam kerangka negara demokratis, pengawasan eksternal tidak dapat dipandang sebagai ancaman terhadap independensi kepolisian, melainkan sebagai instrumen strategis untuk menjaga akuntabilitas, meningkatkan legitimasi publik, dan membangun kepercayaan masyarakat. 

Oleh karena itu, sinergi antara reformasi internal dan evaluasi eksternal menjadi prasyarat penting agar transformasi Polri tidak berhenti pada pendekatan administratif semata, tetapi mampu menyentuh substansi persoalan nyata yang dialami dan dirasakan langsung oleh masyarakat..

Kepercayaan Publik sebagai Indikator Keberhasilan

Salah satu indikator penting yang menunjukkan potensi keberhasilan reformasi Polri adalah tren peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. 

Survei Litbang Kompas mencatat bahwa sekitar 76,2 persen masyarakat menyatakan percaya atau sangat percaya kepada Polri. Temuan ini mengindikasikan adanya pemulihan kepercayaan publik, meskipun berbagai tantangan institusional masih dihadapi secara nyata (Humas Polri, 2025).

Namun demikian, meningkatnya kepercayaan publik tersebut tidak dapat dilepaskan dari hasil evaluasi internal yang justru membuka berbagai persoalan mendasar di tubuh Polri. Berdasarkan hasil asesmen internal, dari 4.340 Kapolsek yang dinilai, sekitar 67 persen masih berada dalam kategori under performance atau belum memenuhi standar kinerja yang ditetapkan. 

Kondisi serupa juga ditemukan pada level Kapolres, di mana dari 440 Kapolres yang telah menjalani asesmen, sebanyak 36 Kapolres tercatat berada pada kategori kinerja di bawah standar. Fakta ini disampaikan secara terbuka oleh pimpinan Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 18 November 2025 (Kompas, 2025).

Keterbukaan institusional tersebut sekaligus menjadi pengakuan bahwa peningkatan kepercayaan publik harus diiringi dengan perbaikan yang serius dan berkelanjutan pada kualitas kepemimpinan serta kinerja aparatur di tingkat kewilayahan. 

Tanpa pembenahan yang substansial pada aspek tersebut, kepercayaan publik berisiko bersifat temporer dan tidak bertransformasi menjadi legitimasi jangka panjang bagi institusi Polri (Humas Polri, 2025).

Perdebatan Kelembagaan: Polri di Bawah Siapa?

Wacana penempatan Polri di bawah kementerian kembali mencuat dalam ruang publik, khususnya dalam rapat kerja Komisi III DPR pada Senin (25/1). 

Sikap Kapolri yang menolak gagasan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa perubahan struktur kelembagaan berpotensi mengganggu independensi serta efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian. 

Dalam desain Undang-Undang Polri, penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan komando, netralitas institusi, serta efektivitas pengambilan keputusan strategis (CNN Indonesia, 2026).

Namun demikian, perdebatan kelembagaan ini semestinya tidak terjebak pada pertanyaan normatif tentang “di bawah siapa” Polri berada. Isu yang jauh lebih substantif adalah sejauh mana mekanisme pengawasan sipil, transparansi, dan akuntabilitas dapat dijalankan secara efektif dalam praktik. 

Struktur kelembagaan hanya akan memiliki makna strategis apabila ditopang oleh sistem kontrol yang kuat serta budaya organisasi yang menjunjung tinggi etika profesi dan tanggung jawab publik.

Belajar dari Praktik Kepolisian Global. Di Inggris, kepolisian secara struktural berada di bawah Home Office (setara Kementerian Dalam Negeri), dengan kepolisian lokal yang secara administratif bertanggung jawab kepada otoritas setempat.

Dalam perkembangan mutakhir, Pemerintah Inggris mengumumkan rencana penggabungan sejumlah badan penegak hukum nasional dan unit investigasi ke dalam sebuah National Police Service, sering dijuluki sebagai “British FBI”, yang difokuskan pada penanganan kejahatan kompleks lintas wilayah. 

Sementara itu, kepolisian lokal tetap diarahkan untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan penguatan kepolisian berbasis komunitas (Reuters, 2026; The Guardian, 2026).

Jepang menerapkan model kepolisian yang berada di bawah National Public Safety Commission (NPSC), sebuah lembaga sipil semi-otonom yang berada dalam struktur pemerintahan nasional. Model ini menciptakan keseimbangan antara kemandirian operasional kepolisian dan pengawasan politik yang transparan. 

Sistem kepolisian Jepang ditopang oleh kepolisian prefektur yang kuat, dengan otoritas pusat melalui National Police Agency (NPA) dan NPSC berperan dalam koordinasi strategis dan perumusan kebijakan umum. 

Pola ini dikenal sebagai sistem terpadu yang mengombinasikan pengawasan sipil dengan efektivitas operasional di tingkat lokal (Balairungpress, 2021; Suarautama.id, 2025).

Berbeda dari pendekatan terpusat, Amerika Serikat mengadopsi struktur kepolisian yang sangat desentralistik. Ribuan lembaga kepolisian beroperasi di tingkat federal, negara bagian, dan lokal dengan mandat yang berbeda-beda. Lembaga federal seperti Federal Bureau of Investigation (FBI) menangani kejahatan lintas negara bagian dan kejahatan federal, sementara kepolisian negara bagian dan kota berfokus pada persoalan keamanan lokal. 

Model ini merefleksikan prinsip common law yang memandang polisi sebagai representasi langsung masyarakat, sehingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas melekat kuat pada struktur lokal (Antara, 2026; Kompolnas, 2024).

Perbandingan terhadap ketiga model kepolisian internasional tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat satu model kelembagaan yang dapat diterapkan secara universal. Perbedaan konteks historis, politik, dan sistem hukum menjadikan setiap negara mengembangkan desain kepolisian yang khas. 

Namun demikian, terdapat pelajaran penting yang relevan bagi Polri, yakni bahwa keberadaan mekanisme pengawasan sipil yang kuat, transparansi institusional, dan akuntabilitas publik merupakan fondasi utama dalam membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu, reformasi Polri melalui penguatan tim internal dan komisi eksternal perlu diarahkan tidak semata pada penataan struktural, tetapi juga pada transformasi budaya organisasi serta pengembangan mekanisme pengawasan yang efektif. 

Dengan kata lain, reformasi Polri harus dipahami sebagai proses culture change yang mendalam dan berkelanjutan, bukan sekadar reorganisasi administratif.

Kapolsek sebagai Agen Transformasi

Dalam praktik kepolisian sehari-hari, keberhasilan transformasi Polri sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan di tingkat kewilayahan, khususnya Kapolsek sebagai pimpinan garis depan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. 

Kapolsek tidak hanya bertugas mengimplementasikan kebijakan struktural, tetapi juga memegang peran strategis sebagai agen transformasi yang membentuk perilaku, nilai, serta budaya kerja di lingkungan unit kerjanya. 

Pola kepemimpinan, gaya komunikasi, dan kualitas pengambilan keputusan yang ditunjukkan Kapolsek secara langsung memengaruhi persepsi dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Kesadaran akan peran strategis tersebut tercermin dalam berbagai pertanyaan reflektif dan kritis yang mengemuka dalam kegiatan Post Assessment Center. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa para Kapolsek mulai memaknai transformasi Polri sebagai tantangan kepemimpinan yang menuntut perubahan cara berpikir, bersikap, dan bertindak, bukan semata-mata kepatuhan terhadap prosedur administratif.

Pergeseran cara pandang ini menandai tumbuhnya model kepemimpinan yang lebih reflektif, adaptif, dan bertanggung jawab. Dalam konteks tersebut, penguatan kapasitas manajerial Kapolsek menjadi kebutuhan yang bersifat mendesak.

Pengelolaan personel berbasis kompetensi, kemampuan komunikasi yang efektif dan empatik, pengambilan keputusan yang berlandaskan etika, serta orientasi pelayanan publik yang humanis merupakan kompetensi kunci yang harus dimiliki pimpinan di tingkat sektor. 

Oleh karena itu, Assessment Center dan berbagai program pengembangan sumber daya manusia Polri perlu dipahami sebagai instrumen strategis untuk memastikan kesiapan psikologis, kepemimpinan, dan manajerial pimpinan lapangan dalam mendorong perubahan perilaku serta transformasi budaya kerja secara berkelanjutan.

Penutup

 Transformasi Dimulai dari Diri Sendiri Pada akhirnya, keberhasilan transformasi Polri tidak ditentukan oleh banyaknya regulasi, pembentukan tim reformasi, atau perubahan struktur kelembagaan semata, melainkan oleh perubahan perilaku nyata setiap personel dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Transformasi yang berhenti pada tataran prosedural dan administratif akan kehilangan makna apabila tidak disertai perubahan cara berpikir, bersikap, dan bertindak secara konsisten di seluruh jenjang kepangkatan.

Di hadapan masyarakat, wajah Polri hadir melalui tindakan individu, bukan melalui konsep kelembagaan yang abstrak. Kepercayaan publik dibangun dari pengalaman konkret masyarakat saat berinteraksi dengan Bhabinkamtibmas, penyidik, maupun Kapolsek di tingkat kewilayahan. 

Oleh karena itu, transformasi Polri pada hakikatnya adalah transformasi manusia di dalam institusi tersebut, dari tamtama hingga perwira tinggi, yang masing-masing memikul tanggung jawab moral sesuai dengan kewenangan dan perannya.

Sebagaimana ditegaskan Batilmurik (2023), perubahan perilaku (behavior change) merupakan jantung dari transformasi organisasi penegak hukum. Tanpa perubahan perilaku yang konsisten dan terinternalisasi, reformasi berisiko menjadi sekadar jargon yang terus diulang tanpa dampak nyata.

 Sebaliknya, ketika perilaku profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik tumbuh menjadi kebiasaan kolektif, kepercayaan masyarakat akan terbentuk secara alami dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, agenda besar transformasi Polri ke depan semestinya tidak lagi berhenti pada pertanyaan “apa yang harus diubah”, melainkan bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar: “siapa yang harus berubah”. Jawabannya jelas, setiap insan Bhayangkara, pada setiap level jabatan. 

Ketika transformasi benar-benar dimulai dari diri sendiri, Polri tidak hanya akan memperoleh kepercayaan publik, tetapi juga dihormati sebagai institusi penegak hukum yang matang, humanis, dan relevan dengan tuntutan zaman.