Search Suggest

Andre Lado Minta Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Penelantaran Imelda Christina Bessie

Andre Lado: Ket. Foto : Imelda Christina Bessie (kiri) dan Kuasa Hukumnya Advokat Andre Lado, S.H.

KOTA KUPANG - Advokat Andre Lado, S.H., Kuasa hukum Imelda Christina Bessie, korban dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), berharap penyidik Polda NTT agar segera menuntaskan proses hukum atas laporan yang diajukan kliennya

Hal itu disampaikan oleh pria yang juga merupakan praktisi hukum dan media di NTT tersebut ketika dikonfirmasi sejumlah awak media melalui panggilan Whatsappnya, Pada Senin, (16/02/2026).

Andre menegaskan bahwa, laporan tersebut telah resmi diterima kepolisian dengan Nomor: LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT, tertanggal 30 Agustus 2025 lalu di Polda NTT.

“Kami berharap agar proses ini segera dituntaskan secara profesional dan transparan, demi kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Andre.

Dia menilai bahwa percepatan penanganan perkara ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak sebagai pihak yang diduga menjadi korban. 

Ia juga berharap agar penyidik segera meningkatkan status perkara sesuai alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demi keadilan dan perlindungan korban, kami berharap ada kejelasan progres penanganannya,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa, hingga saat ini proses hukum atas laporan tersebut masih dalam tahap penanganan di Polda NTT. 

Padahal baik terlapor maupun semua saksi-saksi telah diperiksa, Imelda Christina Bessie sendiri baru akan kembali diambil keterangan tambahannya setelah sebelumnya telah mengadukan persoalan tersebut melalui sistem Yanduan Propam Polri.

“Klien saya sendiri telah dihubungi oleh tim dari mabes polri, nanti beliau dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan secara langsung. Oke baik mungkin itu yang dapat saya sampaikan dulu, terimakasih.” pungkasnya. (Tim)