Search Suggest

Anggaran Proyek Jalan di Fatukoa Rp22,49 Miliar Dipangkas Rp16,88 Miliar ?


KUPANG - Polemik selisih anggaran proyek preservasi jalan nasional di Kota Kupang akhirnya menemukan titik terang setelah redaksi menerima dokumen kontrak dan addendum resmi.

Sebelumnya, publik menyoroti perbedaan nilai antara angka yang tercantum di papan proyek sebesar Rp22,27 miliar dan pernyataan lisan, Janto, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT yang menyebut realisasi pekerjaan sekitar Rp16 miliar dalam pertemuan bersama warga Oetun, pada 23 Februari 2026.

Berdasarkan data kontrak yang diterima redaksi, memang terjadi perubahan nilai melalui mekanisme addendum resmi.

Data Kontrak dan Addendum

Diketahui, Proyek ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi NTT, di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur, unit kerja dari Direktorat Jenderal Bina Marga dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025.

Berikut rincian datanya:

  • Nama Paket: Preservasi Jalan Jl. Titus Nau, Jl. Mollo Sujan, Jl. Mollo Oetun
  • Nomor Kontrak: HK 0203-Bpjn11.6.1/850 (3 Desember 2025)
  • Nilai Kontrak Awal: Rp22.492.374.000
  • Panjang Penanganan Awal: 4,93 Km
  • Addendum I: 18 Desember 2025
  • Nilai Setelah Addendum: Rp16.888.700.000
  • Panjang Setelah Addendum: 3,73 Km
  • Kontraktor: PT Amar Jaya Pratama Group
  • Konsultan Pengawas: PT Arci Pratama Konsultan
  • Masa Pelaksanaan: 29 hari kalender
  • Masa Pemeliharaan: 365 hari kalender
  • Artinya, terdapat pengurangan nilai kontrak sekitar Rp5,6 miliar dan pemangkasan panjang penanganan 1,2 Km.

Alasan Optimasi Anggaran

Berdasarkan kronologi yang dihimpun redaksi, optimasi dilakukan karena:

  • DIPA belum terbit saat proses persiapan kontrak.
  • Sisa waktu pelaksanaan kurang dari 60 hari kalender.
  • Memasuki musim hujan akhir tahun di wilayah NTT.

Dalam pembahasan pada 24 November 2025 bersama Direktorat Preservasi Wilayah II, diputuskan dilakukan optimasi panjang dan anggaran.

Ruas yang akhirnya ditangani hanya Jalan Mollo Sujan sepanjang 3,73 Km, sesuai STA 00+000 s.d 03+730. Sementara ruas Jalan Mollo Oetun disarankan untuk diusulkan kembali oleh Pemerintah Kota Kupang dalam skema IJD Tahun 2026.

Kenapa Publik Tetap Bertanya?

Meski dokumen addendum menjelaskan penurunan nilai, muncul pertanyaan baru di lapangan:

  • Mengapa papan proyek masih menampilkan nilai awal?
  • Apakah informasi addendum telah disosialisasikan secara terbuka?
  • Apakah volume pekerjaan di papan proyek telah diperbarui sesuai kontrak terbaru?

Secara administratif, perubahan nilai melalui addendum adalah mekanisme yang sah dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun prinsip transparansi menuntut agar informasi publik — termasuk papan proyek — menampilkan data terbaru agar tidak memicu persepsi selisih anggaran.

Dugaan Material dari Tambang Tanpa Izin

Selain isu anggaran, warga Oetun juga menyoroti dugaan penggunaan material agregat dari lokasi tambang yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak kontraktor maupun BPJN NTT terkait legalitas sumber material yang digunakan.

Perlu Keterbukaan Total

Dengan adanya addendum, selisih angka antara Rp22,49 miliar dan Rp16,88 miliar secara administratif dapat dijelaskan sebagai hasil optimasi.

Namun demi menjaga akuntabilitas penggunaan APBN, publik tetap berhak mengetahui:

  • Dokumen addendum secara terbuka,
  • Pembaruan data di papan proyek,
  • Rincian volume pekerjaan aktual,
  • Legalitas sumber material konstruksi.

Media ini masih membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip transparansi, serta standar teknis yang berlaku. (tim)