Search Suggest

Berlaku Nasional, Belanja Pegawai Daerah Akan Dibatasi Maksimal 30 Persen dari APBD


KUPANG - Polemik penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terus memantik respons dari berbagai kalangan. Ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD ditegaskan berlaku secara nasional, bukan hanya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengamat hukum tata usaha negara, Jhon Tuba Helan, menegaskan bahwa batas belanja pegawai 30 persen merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

“Belanja pegawai 30 persen berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia,” tegas Jhon kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, meskipun aturan tersebut bersifat nasional, implementasinya tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Karena itu, penerapannya dilakukan secara bertahap hingga mencapai batas maksimal yang ditentukan.

Menurutnya, kondisi fiskal sejumlah daerah saat ini masih sangat terbatas. Jika belanja pegawai masih berada di angka 60 persen dari total APBD, maka penyesuaian tidak mungkin dilakukan secara drastis dalam satu tahun anggaran.

“Kalau sekarang masih 60 persen, tidak mungkin langsung turun ke 30 persen dalam satu tahun. Itu bisa menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah,” jelasnya.

Skema yang realistis, lanjutnya, adalah penurunan secara bertahap, misalnya dari 60 persen menjadi 50 persen, kemudian terus disesuaikan hingga menyentuh ambang 30 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Sementara itu, DPRD NTT Apresiasi Langkah Gubernur. Ketua Komisi III DPRD NTT, Yohanes De Rosari, menyampaikan apresiasi terhadap langkah antisipatif yang diambil Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam menyikapi implementasi UU HKPD.

Menurut De Rosari, di saat sejumlah kepala daerah masih menunggu perkembangan, Gubernur NTT dinilai telah menyiapkan langkah strategis sebelum mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pak Gubernur tidak hanya memikirkan bagaimana menyehatkan fiskal APBD, tetapi juga memikirkan nasib dan masa depan PPPK,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD NTT berencana melakukan pendekatan ke pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, serta Kementerian Dalam Negeri, guna mencari solusi konkret bagi daerah.

“Kami meminta agar ada jalan keluar bagi para PPPK, dan berharap NTT bisa diberikan diskresi dalam penerapan UU HKPD tersebut,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat melihat secara objektif kondisi fiskal daerah, khususnya wilayah-wilayah dengan kapasitas keuangan terbatas seperti NTT, sehingga kebijakan nasional tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan stabilitas daerah maupun kesejahteraan para PPPK.

“Kita akan mencari solusi terbaik bagi daerah maupun para PPPK,” pungkasnya.***