KUPANG - Proyek pembangunan Jalan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, menuai sorotan tajam setelah anggaran yang awalnya terkontrak sebesar Rp22,2 miliar dipangkas menjadi sekitar Rp16 miliar, mengakibatkan 400 meter ruas jalan terlewat dari pengerjaan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group dengan total panjang penanganan yang diusulkan mencapai 3,7 kilometer. Terdapat sekitar 400 meter ruas jalan pada segmen Totus Nau–Molo Sujan–Molo Oetun yang belum tertangani, memicu protes warga adat Molo Oetun.
Aliansi Masyarakat Adat Mollo Oetun Fatukoa telah mendatangi DPRD NTT untuk mendesak pengusutan dugaan penyimpangan ini.
Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Molo Oetun, Imanuel Adonis, menyampaikan bahwa protes warga bukan penolakan terhadap pembangunan, melainkan tuntutan atas konsistensi pelaksanaan
“Di papan proyek tercantum ruas yang berbeda dengan titik pekerjaan di lapangan. Bahkan disebut melewati batas administrasi. Sementara di wilayah kami masih ada sekitar satu kilometer yang belum tersentuh,” ujarnya.
Menurut Imanuel, sebelumnya terdapat komitmen dari pihak balai untuk memprioritaskan ruas tersebut. Karena itu, warga mempertanyakan mengapa justru terjadi pemangkasan anggaran dan penyelesaian yang tidak menyeluruh.
Sementara Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Janto S. E., S. T., M. Sc, usai bertemu warga di dampingi Komisi IV DPRD NTT kepada media Senin (23/02/2026), menjelaskan bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut mengalami revisi anggaran sebanyak dua kali.
Menurutnya, usulan awal disebut berada di kisaran Rp30 miliar lebih, kemudian disetujui Rp22,4 miliar, dan akhirnya disesuaikan menjadi Rp16 miliar.
Alasan utama revisi, masih menurutnya, adalah keterbatasan waktu pelaksanaan pada akhir tahun anggaran dan kondisi cuaca ekstrem.
“Dengan sisa waktu satu bulan, kami menghitung kemampuan kontraktor agar pekerjaan tidak melewati tahun anggaran berikutnya. Kami bekerja dengan sistem segmentasi, satu segmen diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan panjang total 3,7 kilometer tetap menjadi pegangan perencanaan dan tidak ada pemindahan lokasi. Segmen yang belum tertangani disebut telah dimasukkan kembali dalam daftar usulan prioritas untuk pengajuan berikutnya melalui aplikasi pemerintah daerah.
Namun, secara regulatif, pemangkasan nilai kontrak dari Rp22,2 miliar menjadi Rp16 miliar setelah proses kontrak berjalan memerlukan penjelasan administratif yang terukur. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap perubahan nilai kontrak wajib melalui mekanisme adendum kontrak yang disertai justifikasi teknis dan persetujuan para pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.
Merujuk pada kerangka kebijakan IJD dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025, perubahan ruang lingkup maupun nilai pekerjaan diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan: didasarkan pada alasan teknis yang sah, tidak mengubah substansi koridor ruas, serta tidak menimbulkan penyimpangan signifikan dari nilai awal kontrak. Umumnya, perubahan nilai dibatasi maksimal 10 persen dari nilai kontrak.
Jika selisih dari Rp22,2 miliar ke Rp16 miliar dihitung, maka terjadi pengurangan sekitar Rp6,2 miliar atau lebih dari 25 persen. Secara administratif, perubahan sebesar itu menuntut argumentasi teknis dan legal yang kuat. Tanpa adendum kontrak yang sah dan terdokumentasi, pemangkasan tersebut berpotensi dipersoalkan dalam audit.
Namun demikian, apabila revisi dilakukan sebelum kontrak efektif berjalan penuh atau masih dalam tahap penyesuaian pagu definitif, maka secara hukum hal tersebut dimungkinkan dan tidak otomatis masuk kategori pelanggaran. Kuncinya terletak pada tahapan kapan revisi dilakukan dan bagaimana mekanisme administrasinya dipenuhi.
Di sisi lain, dalam praktik teknik pekerjaan jalan, segmentasi memang lazim digunakan untuk menjaga mutu dan mengendalikan progres ketika waktu terbatas. Akan tetapi, pendekatan teknis tersebut sering berbenturan dengan ekspektasi publik. Bagi masyarakat, jalan adalah satu kesatuan fungsi pelayanan, bukan sekadar potongan segmen administratif.
Ketika 400 meter tidak tertangani, dampaknya bukan hanya angka dalam dokumen kontrak, melainkan akses riil warga terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan distribusi ekonomi. Dalam konteks pelayanan publik, pemangkasan anggaran dan penyelesaian parsial harus diikuti transparansi penuh agar tidak menimbulkan persepsi penggeseran lokasi atau pengurangan manfaat.
Sekretaris Komisi IV DPRD setempat, Ana Waha Kolin, menyatakan pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dan uji petik lapangan. DPRD berkomitmen mengawal agar ruas yang belum tertangani masuk prioritas pengajuan berikutnya melalui sistem yang dikelola balai sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum dalam pendanaan APBN.
Kasus Fatukoa memperlihatkan ketegangan antara rasionalitas teknokratis dan hak atas layanan infrastruktur yang utuh. Secara hukum, pemangkasan anggaran tidak otomatis merupakan pelanggaran sepanjang mengikuti mekanisme adendum dan justifikasi teknis. Namun secara etika pelayanan publik, perubahan nilai dan ruang lingkup proyek yang sudah diumumkan ke masyarakat wajib disertai keterbukaan data, dokumen perubahan, serta jaminan bahwa segmen yang tertinggal benar-benar menjadi prioritas lanjutan.
Tanpa transparansi itu, pemangkasan Rp6,2 miliar dan terlewatnya 400 meter ruas jalan akan terus menyisakan pertanyaan: sekadar penyesuaian teknis, atau cermin lemahnya konsistensi perencanaan dan pengawasan proyek publik. (Ft/tim)
