JAKARTA- Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA NTT), Asti Laka Lena menilai penyidik Kepolisian Resort Sikka lamban menetapkan tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 13 ladies club (LC) Pub Eltras di Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi NTT. Lambannya penetapan tersangka akan menghambat perlindungan dan memberikan pemenuhan hak-hak bagi korban dimandatkan oleh Undang-undang.
Melalui rilis dikirim kepada wartawan, Senin 16 Februari 2026, Asti menegaskan bahwa kepolisian hanya menggunakan KUHP, tidak menggunakan undang-undang yang terkait langsung dan khusus dengan kasus ini, yakni
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP.
“Kepolisian harus menggunakan undang-undang yang khusus terlebih dahulu baru menggunakan UU yang lebih umum,” pinta istri Gubernur NTT. Melki Laka Lena.
Ketua TP PKK NTT ini juga minta kepada semua pihak untuk mengkawal kasus ini, khususnya kepada TRUK-F dan para imam yang selama ini sudah bersama korban.
Asti menambahkan akan melakukan koordinasi dengan Direktorat PPA PPO Polda NTT untuk melakukan asistensi langsung. Kasus serupa banyak terjadi di NTT. Kita ingin agar seluruh korban mendapatkan hak-haknya khususnya hak untuk mendapatkan keadilan hukum dan pemulihan bagi korban.
Advokat, Greg Retas Daeng, mendesak penyidik menggunakan undang-undang khusus pada kasus ini.
“Kami sudah mempelajari kasus ini dan kami melihat kepolisian harus menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan karena ada anak, maka perlu menggunakan UU Perlindungan Anak,” tegas Greg.
Ketua Bidang Hukum Forum Perempuan Diaspora NTT ini menilai sikap kepolisian hanya menggunakan KUHP merupakan hanya mau mencari yang mudah saja, padahal ada undang-undang khusus yang mengatur secara khusus mengenai ini.
“Kita akan kawal kasus ini agar Polres Sikka tidak hanya menggunakan KUHP tapi juga melihat Undang-undang lain yang relevan dengan kasus ini,“ tegas Greg.
Sementara itu Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba mengatakan siap bekerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM dan KPAI untuk meminta dukungan agar kasus ini benar-benar berproses secara hukum.
“Kami juga akan melakukan pengaduan ke Kementrian PPPA dan Kementrian HAM agar kasus ini mendapatkan perhatian dari negara,” tegas Sere.
“Kami sudah pernah melakukan advokasi bersama terkait dengan kasus seperti ini dan kami punya catatan baik dan berhasil dalam melakukan advokasi kasus seperti ini. Kami akan meminta kepada DPR-RI untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka melakukan pengawasan atas kinerja dari kepolisian. Ini harus diawasi agar mereka benar-benar bekerja baik dengan mengedepankan kepentingan dan keadilan bagi korban,” tegas Sere Aba.
Pernyataan APPA merespon dugaan TPPO terhadap eksploitasi fisik dan seksual yang mendera 13 orang pekerja Pub Eltras.
Manajemen pub memberlakukan sejumlah denda kepada para pekerja. Jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu dikenakan denda Rp 2,5 juta, denda adu mulut Rp 2,5 juta, denda berkelahi dan merusakkan fasilitas pub Rp 5 juta dan denda masuk kamar teman Rp 100 ribu.
Hal tersebut dibeberkan Randi Laja, Staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero, membacakan rilis jaringan HAM Sikka dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Sikka, Senin siang 9 Februari 2026.
Jika hendak membeli sesuatu seperti air mineral, pekerja pub harus membayar karyawan pub Rp 50 ribu. Untuk urusan pelesir harus membayar Rp 200 ribu dan untuk ulang tahun rekan kerja mereka harus merogoh gocek Rp 170 ribu.
Ke-13 pekerja pub berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, Provinsi Jawa Barat berusia 17-26. Namun ada juga yang mulai bekerja sejak berusia 15 tahun.
Perekrutan mereka dilakukan melalui teman yang telah terdahulu kerja di Kota Maumere dalam rentang waktu , dalam rentan waktu yang berbeda-beda antara 2023-2025.
Sejak awal perekrutan, para pekerja diduga telah dikondisikan untuk masuk ke dalam jebakan dokumen. Mereka dipaksa membuat surat persetujuan orang tua yang ditulis tangan, namun isinya didikte sepenuhnya oleh Rio Lameng dan Andi Wonasoba. Seorang anak dipalsukan dokumen kelahirannya karena pada saat perekrutan dia baru berusia 15 tahun.
Pada saat direkrut mereka dijanjikan upah Rp 8 juta, mess gratis, mendapat pakaian dan fasilitas kecantikan gratis. Kenyataan yang mereka alami masih jauh panggang dari api. Mereka mengalami kekerasan fisik dan mental dari pengelola Pub Eltras seperti dipaksa kerja waktu sakit, dijambaki, diludahi, ditampar, diseret dan dicekik.
Ketegangan mencapai puncaknya pada 20 Januari 2026. Pesan singkat WhatsApp kepada Suster Ika, SSpS, para pekerja mengungkapkan kondisi batin yang hancur. Mereka mengaku berada dalam tekanan hebat (stres) karena kekerasan yang terus-menerus dan rasa ketakutan untuk keluar dari lingkungan pub.
“Mereka memohon agar Suster Ika, SSpS melaporkan hal ini ke Polres agar mereka segera dijemput dan diselamatkan,” demikian Randi Laja.
RDP diipimpin Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi dengan Jaringan HAM Sikka dihadiri Koordinator TRuK-F, Suster Ika, para mahasiswa BEM IFTK, Rektor IFTK, Prof.Dr.Oto Gusti, JPIC SVD, Pater Vanden Raring, Puslit Chandraditya, Pater Huber Thomas, mantan Bupati Sikka, Aleks Longginus, para suster, dan lima karyawa pub. Saat ini para karyawan pub ditampung di Selter TRuK-F.*
