KUPANG - Anggota DPR RI Komisi XIII Dapil NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang menyampaikan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga di tingkat desa.
Hal tersebut disampaikan Umbu Rudi Kabunang di Gedung DPD I Partai Golkar NTT, Kota Kupang Sabtu (21/2/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber, Kakanwil HAM NTT, Oce Boymau dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Siti dan Direktris Rumah Perempuan Libby Sinlaeloe, serta wartawan senior Frans Sarong.
Kegiatan reses mengangkat tema penguatan kapasitas HAM, Pencegahan TPPO, serta sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hadir dalam kegiatan itu, Mahasiswa, aktivis Cipayung, pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, serta pemerhati isu hak asasi manusia (HAM) NTT Kota Kupang.
Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa sosialisasi harus menjadi agenda prioritas yang dilakukan secara berkelanjutan, agar KUHP baru benar-benar menjadi pengetahuan bagi masyarakat.
Selain aspek sosialisasi, Umbu juga menyoroti pentingnya penguatan akses pelayanan hukum bagi masyarakat kecil berbasis HAM.
"Kedepan nilai- nilai budaya dan kearifan lokal di pakai dalam menyelesaikan permasalahan tindakan melawan hukum. Begitu juga sebaliknya tanpa upaya hukum berkelanjutan," ujarmya.
Ia menilai negara harus hadir secara nyata dalam memberikan fasilitas bantuan hukum yang mudah dijangkau dan berkeadilan.
“Setelah masyarakat tahu mekanisme KUHP (baru), bagaimana negara memberikan akses pelayanan hukum sebaik-baiknya melalui pos bantuan hukum," ungkapnya.
Ia bahkan mengusulkan adanya skema sinergi pelayanan hukum bersama aktivis Cipayung, Mahasiswa, LSM dalam menjalan program perlindungan HAM di masyarakat.
Hal senada disampaikan jurnalis senior Kompas, Frans Sarong. Ia menyebut akar persoalan TPPO di NTT adalah kemiskinan dan tingginya PMI nonprosedural. “Setiap tahun puluhan peti jenazah dipulangkan ke NTT. Bahkan ada permintaan agar peti tidak dibuka. Ini memunculkan dugaan adanya penjualan organ tubuh. Keluarga berhak melihat jenazah korban,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Golkar NTT sekaligus pegiat LSM anti kekerasan perempuan dan anak, Libby Sinlaeloe, menyebut NTT sebagai salah satu kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga angka TPPO sangat tinggi.
Ia berharap sosialisasi ini tidak berhenti di ruang diskusi, tetapi diteruskan ke masyarakat luas. “Harapannya peserta bisa menjadi corong informasi di tengah masyarakat agar warga memahami risiko dan mekanisme yang benar,” ujarnya.
Selain itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Siti, memaparkan data yang memprihatinkan. Sejak 2012 hingga 2024 tercatat sekitar 1.600 kasus perdagangan orang di NTT. Sementara pada 2024–2025 saja terdapat 533 kasus, dengan 518 di antaranya merupakan PMI ilegal atau nonprosedural.
“Sebanyak 96 persen melalui jalur ilegal. Tahun 2026 ini saja sudah 24 peti jenazah tiba di NTT. Sangat miris, anak-anak kita bekerja di luar negeri tetapi pulang dalam peti,” ungkapnya.
Ia menegaskan, NTT kini telah masuk zona merah TPPO. Karena itu, muncul program “NTT Zero Human Trafficking” sebagai upaya menekan angka perdagangan orang hingga titik minimal.
Menurutnya, pola dasar TPPO biasanya dimulai dari proses perekrutan dengan berbagai modus, lalu berujung pada eksploitasi, kerja paksa, hingga penyekapan. Hal ini jelas melanggar hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melaporkan dugaan kasus TPPO. Perlu ada satgas khusus untuk mendata dan memantau warga yang keluar dari NTT,” tegasnya.
“Undang-undang akan hidup kalau kita bersama-sama menerapkannya. Tanpa peran masyarakat, semua hanya akan menjadi cita-cita,” tandasnya.
