KUPANG - Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), wacana belanja pegawai APBD dibatasi maksimal 30 persen, sebagai langka penyesuaian yang harus dipenuhi paling lambat lima tahun sejak diundangkan (2022-2027).
Hal tersebut di sampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, pada Rabu 25 Febuari 2026 malam.
Lebih lanjut kata Gubernur wacana merumahkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT belum merupakan keputusan final.
Dengan demikian, dirinya memanggil kepala BKD (Yosef Rasi) dan Kepala Keuangan Daerah (Benhard Menoh). Terkait 12 ribu jumlah keseluruhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna mengantisipasi penghematan belanja pegawai APBD dibatasi maksimal 30 persen.
"Untuk penghematan porsi belanja pegawai sebesar 540 Miliar. Nilai tersebut setara dengan pembiayaan sekitar 9.000 PPPK," ujar Gubernur.
"Artinya, sekitar 9.000 PPPK berpotensi tidak bisa kita bayar jika undang-undang itu di berlakukan di tahun depan (2027),” tambahnya.
Meski begitu, sejak awal Pemprov telah mengantisipasi membuka peluang kerja di sektor produktif, di nilai memiliki potensi yang belum sepenuhnya tergarap secara maksimal.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pelatihan dan pengalihan tenaga PPPK ke sektor lain, terutama sektor swasta.
Selain itu, Pemprov juga mendorong pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sumber pembiayaan bagi masyarakat dan ASN (PPPK) yang ingin berwirausaha.
“Kita ingin mereka tetap survive, tetap bekerja dan menafkahi dirinya dan keluarganya. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.
Melki menekankan bahwa kebijakan tersebut belum final. Pemprov NTT masih menunggu kemungkinan adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Kita tetap menunggu apakah pemerintah pusat memiliki kebijakan lain. Tapi lebih baik kita mengantisipasi sejak awal,” pungkasnya.
