KUPANG - Bupati Ngada Raymundus Bena resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 yang ditetapkan pada Senin (16/3/2026).
Keputusan ini membatalkan SK sebelumnya (Nomor 168/KEP/HK/2026) yang menjadi dasar pelantikan Sekda pada 6 Maret 2026 lalu.
Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Komunikasi Pemerintahan Provinsi NTT, Prisila Parera, dalam keterangannya di Kupang, Selasa (17/3/2026), menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi NTT.
Prisila menjelaskan, pelantikan yang dilakukan pada awal Maret tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 127 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Pencabutan dilakukan karena pelaksanaan pelantikan Sekda Ngada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Hal ini diperkuat dengan hasil koordinasi berupa surat persetujuan Gubernur NTT terkait pengusulan kembali tiga nama calon Sekda," ujar Prisila.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah masa berlaku Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertek Nomor 28338/R-AK.02.03/SD/F/2025). Pertek sebelumnya diketahui telah berakhir pada 2 Maret 2026.
Meski Bupati telah menerima perpanjangan Pertek melalui surat Kepala BKN Nomor 13124/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 4 Maret 2026, prosedur koordinasi dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah belum dilakukan sebelum pelantikan digelar.
Sebelum keputusan pencabutan diambil, jajaran Pemerintah Kabupaten Ngada dan Tim Pemerintah Provinsi NTT telah menggelar pertemuan musyawarah pada 11 dan 13 Maret 2026.
Pertemuan tersebut menyepakati pentingnya membatalkan pelantikan Sekda atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S.Sos., M.Si., sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur NTT Nomor 800/50/BKD.3.2 tanggal 6 Maret 2026, demi menghindari implikasi hukum yang dapat mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Ngada.
"Makna koordinasi dalam tata naskah dinas bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. Terkait status Sekda yang bisa berimplikasi pada kelancaran pemerintahan, maka langkah ini harus diambil," tambahnya
Pencabutan tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, Bupati Ngada akan mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda serta tiga nama calon Sekda definitif kepada Gubernur NTT, sesuai rekomendasi Kepala BKN, sebelum penetapan dilakukan.
Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ngada, DPRD Ngada, serta seluruh elemen masyarakat yang dinilai bijak dalam menyikapi dinamika ini dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
“Dinamika yang terjadi diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk terus menjaga sistem pemerintahan yang berjalan sesuai regulasi, dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik antar pihak,” pungkas Prisila.
