KUPANG - Dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa (3/3/2026), pemerintah resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebuah transformasi legal yang bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan penegasan arah dan tanggung jawab.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menyebut perubahan ini sebagai langkah adaptif terhadap regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi tersebut mensyaratkan bentuk hukum Perseroda sebagai fondasi operasional perusahaan daerah yang modern dan akuntabel.
“Secara prinsip tidak ada pergeseran signifikan. Ini lebih kepada penyesuaian regulasi sekaligus memperjelas bahwa Bank NTT adalah perusahaan milik pemerintah daerah,” ujarnya Charlie.
Antara Profit dan Pengabdian
Perubahan menjadi Perseroda bukanlah sekadar kepatuhan administratif. Ada mandat moral dan sosial yang melekat. Bank NTT, dalam wajah barunya, tak hanya dituntut membukukan laba, tetapi juga menyalakan api pertumbuhan ekonomi daerah.
Charlie menegaskan, orientasi Perseroda tak melulu pada angka keuntungan.
Di dalamnya tersimpan tanggung jawab sosial untuk mendorong pembangunan, memperluas akses pembiayaan, serta memperkuat denyut usaha mikro, kecil, dan menengah di pelosok NTT.
“Sebagai Perseroda, orientasi tidak semata-mata profit. Ada tanggung jawab sosial dan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan daerah,” tegasnya.
Di sinilah bank daerah bukan sekadar institusi keuangan, tetapi juga instrumen pembangunan. Tata Kelola dan Pengawasan yang Mengakar Dari sisi tata kelola, Bank NTT disebut telah menapaki prinsip good corporate governance secara konsisten.
Pengawasan dilakukan berlapis, mulai dari dewan komisaris hingga komite-komite internal yang menopang transparansi dan akuntabilitas.
Tak hanya itu, pengawasan eksternal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan setiap langkah operasional tetap berada dalam koridor prudensial perbankan nasional.
Ke depan, status Perseroda bahkan membuka peluang penguatan struktur pengawasan, termasuk kemungkinan pembentukan dewan pengawas tambahan guna memperkokoh sistem kontrol perusahaan.
Urgensi Modal dan Akselerasi Regulasi
Di balik perubahan ini, terselip kebutuhan mendesak: penyertaan modal dari pemerintah daerah. Regulasi mengatur dengan tegas, bahwa penyertaan modal hanya dapat dilakukan apabila BUMD telah berbentuk Perseroda.
“Kalau belum Perseroda, penyertaan modal belum bisa dilakukan. Karena itu, perubahan ini menjadi penting dan mendesak,” kata Charlie.
Artinya, transformasi ini adalah jembatan menuju penguatan struktur permodalan, yang pada akhirnya berdampak pada kapasitas pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha di NTT.
Administratif Berubah, Pelayanan Tetap
Secara administratif, perubahan ini akan ditandai dengan penyesuaian akta perusahaan dan perubahan nomenklatur menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), beserta pembaruan dokumen resmi lainnya.
Namun satu hal yang ditegaskan: operasional bank tetap berjalan normal. Tidak ada gejolak, tidak ada gangguan pelayanan. Bagi nasabah, tak ada yang berubah selain komitmen yang kian diteguhkan.
Transformasi ini, pada akhirnya, adalah tentang memperjelas identitas dan memperkuat pijakan.
Di tengah dinamika regulasi dan tuntutan zaman, Bank NTT memilih berbenah, agar tetap relevan, bertumbuh, dan setia pada misinya: menjadi motor penggerak ekonomi Nusa Tenggara Timur.
