Search Suggest

Dirut Charlie dorong Transformasi Bank NTT jadi Perseroda untuk Perkuat Ekonomi Daerah


KUPANG - Transformasi perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda)  dinilai sebagai motor penggerak perekonomian sekaligus meningkatkan kontribusi bank terhadap pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD NTT, Rabu (25/3/2025).

“Dengan skema Perseroda, minimal 51 persen saham harus dimiliki pemerintah daerah. Ini penting agar kendali mayoritas tidak jatuh ke pihak lain, terutama dalam hal investasi,” ujar Charlie.

Menurutnya, perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Menurutnya, perubahan tersebut juga merupakan respons terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mewajibkan perusahaan daerah berbentuk Perseroan Daerah.

Charlie menjelaskan, perubahan status ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, mempertegas identitas Bank NTT sebagai perusahaan milik pemerintah daerah. Kedua, memperluas tanggung jawab perusahaan agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.

“Kalau PT murni orientasinya bisnis dan profit. Tetapi sebagai Perseroda, Bank NTT juga harus memikirkan bagaimana mendukung pengembangan ekonomi daerah,” ujarnya kepada media.

Dari sisi tata kelola, Bank NTT selama ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta didukung sejumlah komite strategis seperti Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi.

Dengan perubahan status menjadi Perseroda, pengawasan terhadap bank daerah ini diperkirakan akan semakin kuat, termasuk melalui kemungkinan penambahan unsur dewan pengawas yang dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Dikatakan, Bank NTT juga mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tahun ini, alokasi KUR yang telah disepakati mencapai Rp 350 miliar, terdiri dari Rp 50 miliar untuk pekerja migran dan Rp 300 miliar bagi sektor usaha lainnya.

Charlie mengingatkan agar kredit dimanfaatkan secara produktif.

“Kredit itu untuk usaha, bukan untuk konsumsi. Ini harus dipahami supaya tidak terjadi kredit macet,” ujarnya.

Charlie juga menegaskan bahwa transformasi ini membuka peluang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal.

“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa melakukan penyertaan modal. Karena itu perubahan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat permodalan bank,” jelasnya.

Dengan demikian penyesuaian administratif seperti perubahan akta perusahaan, nama badan hukum menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen perusahaan, Charlie memastikan bahwa operasional Bank NTT tidak akan mengalami perubahan mendasar.

Melalui transformasi ini, Bank NTT diharapkan semakin kuat sebagai lembaga keuangan daerah yang modern, profesional, dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Flobamora.