KUPANG - Bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (31/3/2026) pagi, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 Unaudited. Penyerahan Laporan Keuangan tersebut diterima secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTT Triyantoro.
Turut hadir mendampingi Gubernur NTT diantaranya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT Fernando Soares, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Benhard Menoh serta Inspektur Provinsi NTT Stefanus Halla.
Penyerahan Laporan Keuangan unaudited ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 56 ayat (3) yang menyebutkan ”Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT berkomitmen mengikuti setiap aturan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pertanggungjawabannya. Hal itu tertuang sebagaimana dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Hari ini, kami menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025 kepada BPK RI. Ini dilaksanakan sebagai upaya konkrit Pemprov NTT dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ucap Gubernur Melki.
Gubernur Melki menyampaikan bahwa sebelum menyampaikan LKPD ini, telah dilakukan review oleh Inspektorat Daerah. Ia juga berharap melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap LKPD ini dapat memberikan masukan dan arahan terhadap penyempurnaan dan perbaikan ke arah yang lebih baik sehingga LKPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hal tersebut tentunya akan dapat dijadikan acuan atas kinerja seluruh aparat pemerintah dan tata kelola keuangan yang lebih berkualitas. Kami berharap semoga apa yang telah dikerjakan oleh Pemprov NTT atas laporan yang disampaikan telah sesuai tata kelola pemerintahan yang baik dan juga dapat mempertahankan prestasi opini yang telah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," jelas Gubernur Melki.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atas kerja sama dan bantuannya selama ini. Semoga kerja sama dan sinergi yang telah terjalin selama ini dapat terus berlanjut dan memberikan yang terbaik bagi daerah, bangsa dan negara tercinta," tutup Gubernur Melki.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro mengatakan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi NTT beserta jajarannya dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menegaskan komitmennya bersama dengan Pemprov NTT dalam memperkuat sinergi, memperkokoh soliditas dan solidaritas, dan bersatu padu mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
Ia berharap agar pemerintah daerah juga dapat selalu bekerjasama dengan baik dan kemudahan komunikasi dalam memberikan data yang diperlukan selama proses pemeriksaan.
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan jajaran atas penyerahan Laporan Keuangan Unaudited ini. Laporan ini segera kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mohon kerjasamanya dan bantuannya selama pemeriksaan nanti agar dapat selesai tepat waktu. Dan mudah-mudahan opini WTP ini bisa kita pertahankan,” jelas Triyantoro.
