Search Suggest

Ini Pesan Gubernur NTT Kepada 4.536 PPPK Paruh Waktu


KUPANG - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka  Lena, menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 4.536 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/03/2026).

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Untuk menghindari beban biaya PPPK paruh waktu, sebanyak 248 orang hadir langsung di lokasi, sementara 4228 lainnya mengikuti secara daring di daerahnya masing-masing.

“Kita tidak mau pelantikan ini justru membebani PPPK. Yang penting hasilnya baik, cara bisa kita atur,” ujar Gubernur NTT.

Gubernur NTT meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja dengan baik dan penuh dedikasi.

Menurut Melki, kemajuan NTT ke depan sangat ditentukan oleh kinerja aparatur pemerintah, termasuk PPPK Paruh Waktu.

“SK ini bukan garis akhir, tetapi garis awal pengabdian. Ini amanah untuk membuktikan bahwa saudara-saudari bisa berkontribusi untuk kemajuan NTT,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Gubernur Melki juga meminta seluruh pegawai yang baru dilantik untuk menunjukkan kinerja terbaik. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan serta loyalitas terhadap pimpinan dan aturan yang berlaku.

“NTT butuh ASN yang tidak hanya hadir setiap hari, tetapi memberi makna pada setiap pekerjaan,” kata Gubernur.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu diberikan kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu yang memiliki pengabdian yang lama baik dari teknis maupun guru-guru dari SMA, SMK, SLB di lingkungan Pemprov NTT.

Usai memberikan arahan, Gubernur Melki juga berkesempatan menyapa seluruh PPPK Paruh Waktu yang hadir.