KUPANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa surat edaran mencatut nama pejabat yang beredar luas jelang pelantikan kepala sekolah (Kepsek) SMA, SMK, dan SLB Negeri di NTT adalah hoak dan tidak pernah ada dalam struktur lembaga.
Kepala BKD NTT, Kanisius Mau, menyampaikan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan oleh pihak institusi BKD dan merupakan kebohongan yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Itu hoaks,” ujar Kanisius, Selasa (24/3/2026).
Ia juga klarifikasi guna mencegah kesalahpahaman yang lebih luas. Membeberkan nama yang tercantum dalam surat tersebut, yakni Drs. Rudi Rahmadan, SH, disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, Promosi, dan Pemberhentian ASN.
"Tidak ada nama itu di BKD NTT," tegasnya.
Menurut dia, seluruh isi surat, termasuk permintaan kepada para kepala sekolah untuk berkoordinasi dengan pihak tertentu, tidak benar dan tidak memiliki dasar administratif. Dengan demikian, dokumen tersebut tidak hanya palsu secara bentuk, tetapi juga menyesatkan dari sisi substansi.
Lebih lanjut, kata Kanisius, telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk memastikan klarifikasi ini tersampaikan kepada seluruh kepala sekolah.
Dia juga mengimbau agar setiap informasi, terutama yang berkaitan dengan mutasi dan penataan aparatur, selalu diverifikasi kepada instansi berwenang.
Meski begitu, proses penataan kepala sekolah di NTT tetap berjalan sesuai tahapan resmi. Sebanyak 104 calon kepala sekolah dijadwalkan dilantik pada 25 Maret 2026, setelah melalui serangkaian proses seleksi yang ketat.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan bahwa seluruh calon kepala sekolah tersebut telah melewati tahapan penting, termasuk tes kejiwaan di RSKD Jiwa Naimata Kupang.
Menurutnya, proses seleksi dilakukan secara ketat dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dengan demikian untuk memastikan para kepala sekolah yang dilantik benar-benar memenuhi standar kompetensi dan integritas.
Ambrosius menambahkan, dari seluruh calon yang diusulkan, baru 104 orang yang telah mengantongi persetujuan teknis (Pertek).
Sementara itu, calon lainnya yang belum memperoleh Pertek akan mengikuti pelantikan pada tahap berikutnya.
Beredarnya informasi yang menyesatkan, pemerintah memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan kepala sekolah tetap berjalan sesuai prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
