KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena melantik tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT periode 2026–2029 di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi NTT, Senin (30-03-2026) malam.
Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa tugas baru lembaga pengawas penyiaran di daerah yang bertanggung jawab menjaga kualitas siaran di ruang publik.
Tujuh komisioner yang dilantik adalah Aulora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Saluk, Trisna Lilyani Dano, Yohanes A.R. Teme, Ichsan Arman, dan Frederikus Royanto Bau.
Dalam sambutannya, Gubermur Melki menegaskan bahwa KPID memiliki posisi strategis dalam mengawal kualitas penyiaran di tengah arus perkembangan teknologi informasi dan media digital.
"Selamat kepada Komisioner KPID NTT periode 2026-2029. Selamat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Terus menjaga estetika dan prinsip informasi bagi masyarakat luas," pintanya.
Ia menjelaskan, kehidupan hari ini merupakan perubahan yang sangat cepat, destruksi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses dan mengonsumsi informasi.
Tentunya media penyiaran konvensional, dituntut untuk terus beradaptasi tanpa kehilangan jati diri.
Dalam konteks ini, KPID memiliki peran yang semakin strategis, tidak hanya sebagai pengawas isi siaran, tapi juga menjaga etika publik.
Hal tersebut, Gubernur dorong KPID dapat melakukan pemantauan terhadap akun-akun media sosial. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Terkait dengan pemberitaan atau fitnahan di akun-akun media yang melibatkan banyak pihak sangat dirugikan. Apalagi unggahan menyerang nama baik serta martabat seseorang yang tidak berdasar, dihadapkan dengan narasi-narasi yang merugikan.
"Saya baca di media, Kata Melki, Kajari kabupaten Kupang melaporkan akun TikTok lika-liku di Polda NTT," jelasnya.
Menurutnya pemberitaan di akun-akun media tersebut menjadi sorotan serius semua pihak.
Ia juga meminta kepada kepolisian serta pihak terkait. "Admin Akun-akun itu harus di tindak tegas,' tambahnya.
Lanjut Melki, di tengah arusnya informasi, masyarakat membutuhkan penyiaran yang mencerdaskan, bukan menyesatkan, ini perlu diawasi oleh KPID.
Tidak hanya itu, penyiaran harus menyejukkan dan bukan menebar fitnahan.
"KPID harus menjadi pelindung kepentingan anak dan perempuan, serta penggerak ekosistem penyiaran yang sehat," ujarmya.
Selain itu, Gubenur berharap KPID dan KPI Pusat bersama Kominfo menerapkan aturan Kominfo yang mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.
Gubernur Melki menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk melindungi anak dan perempuan di ruang digital.
