KUPANG - Pelantikan Yohanes Watu Ngebu sebagai Sekda Ngada oleh Bupati Raymundus Bena pada 6 Maret 2026 menimbulkan polemik, karena dilakukan tanpa restu Gubernur NTT menarik perhatian publik.
Anggota Komisi I DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius Landi, menegaskan segala bentuk pelantikan jabatan pimpinan tinggi baginya, harus tunduk pada prosedur administrasi yang berlaku. Pengabaian terhadap rekomendasi Gubernur berisiko membuat SK pelantikan cacat hukum.
“Jika prosesnya tidak mengikuti mekanisme yang berlaku, maka pelantikan itu berpotensi cacat administrasi bahkan cacat hukum,” ujarmya..
Menurut Antonius Landi, persetujuan Gubernur dalam pengangkatan Sekda Kabupaten/Kota bukanlah sekadar formalitas, melainkan mandat undang-undang, yaitu UU No. 23 Tahun 2014, dalam kapasitas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
"Arahan atau keputusan Gubernur memiliki dasar hukum yang kuat, biasanya berpijak pada rekomendasi Komisi ASN atau Kemendagri," tambah politisi PDI-P ini.
Lebih lanjut kata Anton, prosedur pengangkatan Sekda juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11 Tahun 2017.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus melalui tahapan seleksi terbuka, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta persetujuan pejabat pembina kepegawaian sesuai jenjang kewenangan.
Dalam pandangannya, sebagai bagian dari NKRI, otonomi daerah tidak berarti bebas sepenuhnya. Lebih dari itu, menjalankan semua itu ada mekanisme koordinasi yang harus dihormati agar tidak terjadi pembangkangan birokrasi.
"Perselisihan ini biasanya bermuara pada perbedaan penafsiran aturan mengenai hasil open bidding atau mutasi jabatan tinggi pratama," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT itu.
Dikatakan, Gubernur menahan persetujuan karena adanya cacat prosedur dalam seleksi, maka Bupati wajib mengevaluasi.
Sebaliknya, bila semua prosedur sudah sesuai regulasi ASN dan tetap ada hambatan, maka komunikasi politik adalah kuncinya.
Meski begitu, ia mengingatkan agar ketegangan administratif antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Ngada tidak dibiarkan berlarut-larut. Koordinasi antar lembaga merupakan prasyarat utama bagi keberhasilan pembangunan.
"Jika posisi ini terus digantung atau menjadi bola panas politik. Penyusunan anggaran (APBD) bisa terhambat. Administrasi pemerintahan menjadi tidak stabil," terangnya.
Komisi I DPRD NTT yang membidangi Pemerintahan dan hukum, menurut Anton Landi, khawatir dengan situasi seperti ini.
“Masyarakat Ngada tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat perbedaan sikap. Pelayanan publik harus tetap berjalan tanpa gangguan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, jika legalitas jabatan Sekda dipersoalkan, maka seluruh dokumen negara, termasuk anggaran dan kebijakan yang ditandatangani oleh pejabat bersangkutan, terancam tidak sah secara hukum.
Hal itu akan menghambat koordinasi program pembangunan dan pelayanan publik yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat Ngada.
Politisi PDI-P ini mendorong agar Gubernur NTT dan Bupati Ngada segera membuka ruang komunikasi yang konstruktif. Dialog, menurutnya, merupakan jalan paling rasional untuk meredakan perbedaan tafsir terhadap prosedur administrasi pemerintahan.
"Kita ingin birokrasi di NTT berjalan sehat. Jangan sampai perbedaan sikap ini menjadi preseden buruk bagi daerah lain. Semua pihak harus kembali ke aturan perundang-undangan demi kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.
