KUPANG - Pelantikan Yohanes Watu Ngebu sebagai Sekda Ngada oleh Bupati Raymundus Bena pada 6 Maret 2026 menimbulkan polemik, karena dilakukan tanpa restu Gubernur NTT. Berpotensi menimbulkan sanksi administratif bagi Bupati.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Alfred Zacharias menilai bahwa proses pelantikan Sekda harus mengikuti ketentuan hukum administrasi negara yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.
Menurutnya, dalam sistem pemerintahan daerah, kedudukan dan kewenangan gubernur telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 91 ditegaskan bahwa gubernur memiliki dua posisi strategis, yaitu sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (fungsi dekonsentrasi) dan sebagai kepala daerah otonom (fungsi desentralisasi).
Dalam menjalankan fungsi tersebut, gubernur memiliki tiga tugas pokok utama yang bersifat atributif, yakni koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan peran gubernur dalam memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan.
Terkait pelantikan Sekda Ngada, Alfred Zacharias menilai bahwa jika benar dilakukan tanpa adanya persetujuan atau rekomendasi dari Gubernur Nusa Tenggara Timur, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran prosedur administrasi negara.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 5, menegaskan bahwa pengangkatan Sekda kabupaten/kota harus memperoleh persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Proses administrasi pemerintahan harus dijalankan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Menurutnya Sekda merupakan jabatan strategis dalam birokrasi daerah sehingga prosedur pengangkatannya harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya Ketua Diaspora for Rote Ndao.
Sebagai langkah penyelesaian, Alfred Zacharias menyampaikan beberapa solusi yang dapat ditempuh agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik hukum berkepanjangan.
Pertama, Bupati dapat membatalkan atau mencabut kembali Surat Keputusan (SK) pelantikan Sekda apabila terbukti terdapat kekeliruan prosedur.
Kedua, pemerintah daerah dapat menunjuk Penjabat (Pj) Sekda sementara guna menjamin kelancaran roda pemerintahan.
Ketiga, pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi administrasi dan kembali mengikuti prosedur pengangkatan Sekda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menunggu persetujuan atau rekomendasi dari Gubernur NTT sebelum pelantikan ulang dilakukan.
Lebih lanjut, kata Alfred, apabila terjadi perbedaan tafsir atau sengketa administratif, penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, bagi pihak yang merasa dirugikan secara hukum, jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga merupakan mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum administrasi negara.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila SK pelantikan tidak dibatalkan sementara terdapat indikasi pelanggaran prosedur, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Berupa teguran tertulis dari gubernur kepada bupati, hingga rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk pemberhentian sementara kepala daerah apabila terjadi pembangkangan terhadap hukum administrasi secara berulang.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan kepala daerah apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bahkan dalam kondisi tertentu, dapat berdampak pada pembekuan hak keuangan kepala daerah atau penundaan penyaluran dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Konsekuensi lainnya yang tidak kalah penting adalah potensi cacat hukum terhadap dokumen atau kebijakan administratif yang ditandatangani oleh pejabat yang pengangkatannya bermasalah, termasuk dokumen terkait pengelolaan anggaran dan administrasi aparatur sipil negara.
Meski begitu, Ketua Tim bupati untuk Percepatan Pembangunan Rote Ndao menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur hukum bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.
“Yang terpenting adalah memastikan bahwa seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan risiko administratif di kemudian hari,” pungkasnya. (*)
