KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD tidak ada kaitan dengan besar kecilnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya dalam wawancara bersama RRI Labuan Bajo, Minggu (1 Maret 2026).
"Ini bukan soal besar transferan dari pusat. Ini berkaitan dengan seluruh daerah di NTT. Diminta untuk memprioritaskan belanja publik lebih besar dari pada belanja pegawai. Berapa pun uangnya di APBD porsi belanjanya 30 persen," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Melki, "Lebih baik porsi belanja 30 persen ini dibuka ke publik sejak awal. Justru di buka secara umum ini kita sudah mempersiapkan langka-langka tersebut agar implementasinya bisa lebih positif,," terangnya.
Merespon keresahan itu, Gubernur juga mengatakan sudah berkomunikasi para bupati/ walikota untuk mempersiapkan segala kemungkinan sebelum aturan tersebut itu berlaku.
Ia juga mengakui keresahan masyarakat terkait 30 persen belanja pegawai berseliweran di berbagai media sosial.
Menambahkan, Melki menilai masih tersedia waktu sekitar 10 bulan sebelum masa toleransi aturan tersebut berakhir.
“Kita masih punya waktu. Justru momentum ini dibuka ke publik dan didiskusikan bersama agar implementasinya bisa lebih positif,” tambahnya.
Khususnya P3K yang sebelumnya berstatus honorer. Di tingkat provinsi diperkirakan terdapat sekitar 9 ribu P3K, sementara untuk 22 kabupaten/kota jumlahnya bisa mencapai sekitar 50 ribu orang.
Sejumlah skema tengah dibahas untuk memperluas peran P3K di luar fungsi administratif. Salah satunya adalah mendorong tenaga kesehatan kategori P3K mengikuti pelatihan khusus guna memenuhi kebutuhan tenaga profesional di Jepang dan Korea Selatan.
“Kita sedang memetakan kompetensi tenaga kesehatan yang bisa dipersiapkan untuk pasar global. Ini bukan sekadar penempatan kerja, tetapi peningkatan kualitas SDM NTT,” ungkapnya.
Selain itu, Melki mendorong kolaborasi dengan perbankan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta melibatkan KADIN dan APINDO guna menciptakan wirausaha baru di NTT.
Transformasi peran P3K diarahkan agar selaras dengan program strategis nasional, termasuk sektor pangan dan maritim yang digerakkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta program padat karya dan pengembangan koperasi desa.
“Kita punya waktu untuk mengolah ini secara positif. P3K harus tetap bekerja dan berdaya, baik melalui desain pembangunan pusat maupun kolaborasi dengan sektor swasta,” ucapnya.
Menurutnya, maksud baik undang-undang harus kita terjemahkan dalam konteks positif. Kita siapkan desain pembangunan pusat dan daerah agar P3K tetap berdaya.
Ia optimistis dengan komunikasi yang saat ini terbangun antara pemerintah pusat dan daerah, berbagai skema adaptasi dapat diputuskan sebelum aturan diberlakukan penuh pada tahun depan.
